JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2025, atas dugaan perundungan terhadap anaknya, SF, di media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, yang menyebut bahwa tindakan Lita Gading merupakan bentuk eksploitasi anak dan kekerasan psikis, yang tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga aturan internasional.
“Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya, karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak atas privasi dan perlindungan dari paparan media, terutama jika yang disoroti adalah tindakan atau perilaku orang tua mereka.
“Tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orangtuanya, itu tidak boleh sama sekali,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Lita Gading dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, bukan, tapi kita sama-sama melindungi anak di bawah umur,” lanjut Aldwin.
Dalam proses pelaporan tersebut, Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani, turut hadir dan menyatakan kesiapannya menjadi saksi. Bahkan, menurut Aldwin, Al awalnya ingin langsung menjadi pelapor karena merasa geram atas perlakuan yang diterima adiknya.
“Sekaligus menyatakan kesiapannya sebagai saksi apabila dibutuhkan. Jadi apabila dibutuhkan ke depan ini beliau sebagai saksi dia siap, karena sebetulnya dia sendiri yang akan melapor, awalnya, dia sangat kesal. Tapi karena pengampunya adalah orang tua, Ahmad Dhani, ya tentu orang tua dia,” ungkap Aldwin.
Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian menyebar di media sosial dan mengarah pada perundungan terhadap SF.
“Semuanya ini kan berawal dari gosip dan fitnah kan, tapi kalau ditelusuri kan banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, nah dia enggak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu, ya si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani./Din.
