MEDAN, AKURATNEWS.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) ke PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Rabu (15/7).

Agenda sidang dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn ini menghadirkan ahli hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH.

Dalam keterangannya, Hernold menjelaskan penghitungan kerugian negara disusun menggunakan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai dasar metodologi.

Namun saat dicecar Tim Penasihat Hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, ahli membuat pengakuan penting.

Hernold mengaku tidak melakukan pemeriksaan langsung ke objek perkara. Ia tidak meminta dokumen secara langsung ke PT Inalum maupun PT PASU. Tidak ada wawancara dengan direksi, karyawan, maupun observasi lapangan terhadap proses bisnis.

“Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, melainkan hanya menggunakan dokumen yang diberikan penyidik,” ujar Hernold di persidangan.

Kuasa Hukum Oggy Kosasih mengkritisi pengakuan tersebut. Menurut tim hukum, ahli tidak menjalankan sejumlah prosedur dasar seperti memperoleh dokumen dari sumber pertama, konfirmasi ke pihak terkait, atau observasi aktivitas bisnis yang diaudit.

“Dengan kata lain, keseluruhan analisis kerugian disusun hanya berdasarkan data yang telah tersedia dalam berkas penyidikan,” ujar salah satu kuasa hukum.

Hernold juga menegaskan, ruang lingkup tugasnya terbatas pada penghitungan kerugian keuangan negara.

“Kami tidak menilai siapa yang bersalah dan tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa,” ucapnya.

Lebih lanjut, ahli mengakui tidak menganalisis laporan keuangan PT Inalum, tidak membaca laporan polisi, dan tidak menilai proses pengambilan keputusan korporasi yang menjadi pokok perkara. Analisisnya hanya diarahkan pada aspek material kerugian berdasarkan dokumen yang diterima.

Hal krusial lain terungkap. Ahli tidak pernah menyatakan kerugian negara timbul akibat perubahan metode pembayaran dari SKBDN menjadi D/A seperti yang didakwakan JPU.

Sebaliknya, Hernold justru menyebut hubungan PT Inalum dan PT PASU sejak awal adalah hubungan kontraktual atau keperdataan.

“Pada dasarnya hubungan antara PT Inalum dengan PT PASU adalah hubungan kontraktual,” tutur ahli.

Menurutnya, dasar penghitungan kerugian karena PT PASU telah menerima aluminium alloy dari PT Inalum namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu lama.

“Barang sudah diterima dan dimanfaatkan PT PASU, tetapi kewajiban pembayarannya tidak dipenuhi,” ujar Hernold.

Ia juga membedakan antara kerugian perusahaan dan kerugian negara.

“Kalau hanya terlambat beberapa bulan, itu masih merupakan kerugian perusahaan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro menyoroti keterangan ahli tersebut.

“Dari keterangan Ahli kita ketahui bahwa dasar utama penghitungan kerugian bukan terletak pada perubahan metode pembayaran, melainkan pada fakta bahwa piutang PT Inalum terhadap PT PASU tidak kunjung dibayarkan hingga bertahun-tahun,” kata Glenn.

Ia menambahkan, fokus analisis ahli lebih pada akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan pada kebijakan perubahan metode pembayaran maupun proses pengambilan keputusan korporasi di PT Inalum.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Oggy Achmad Kosasih bersama 3 terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar akibat gagal bayar penjualan aluminium alloy PT Inalum ke PT PASU.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. (NVR)

By editor2