BANDUNG, AKURATNEWS.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Putusan yang diumumkan secara elektronik itu menyatakan gugatan Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima.
Putusan ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini digunakan sebagai gedung SMAN 1 Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bersikap objektif sehingga pengelolaan sekolah bisa berjalan lancar.
“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” kata Dedi, Rabu (15/7).
Bagi pria yang akrab disapa KDM ini, keputusan PTUN Jakarta ini menjadi angin segar bagi Pemprov Jabar, siswa, dan para pendidik di SMAN 1 Bandung.
Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar hukum.
“Dengan mereka kalah secara hukum dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya,” ujar Jutek.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kemenkum, badan hukum PLK sudah dibubarkan pemerintah sejak 1984. Sehingga tidak bisa mengajukan gugatan dalam bentuk apa pun.
Terkait rencana langkah hukum lanjutan, Jutek menyebut pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi,” jelasnya.
Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta tertanggal 8/7/2026 juga menyoroti legalitas PLK. Hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: http://AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor: http://AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 tertanggal 28 Agustus 2025 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sesuai Pasal 2 huruf e UU No. 9/2004.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menguatkan Putusan Pidana PN Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg dan Putusan Perdata PN Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.
Amar putusan perdata itu menyebut:
1. Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya disetujui Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926.
2. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum. Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus PLK Indonesia yang dibuat Notaris Resnizar Anasrul, SH., MH.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina menyebut putusan ini membuat kewenangan negara menjaga aset semakin kuat.
“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Fitra, Sabtu (11/7).
Dengan putusan ini, Pemprov Jabar dipastikan dapat terus mengelola aset di Dago 93 sebagai fasilitas pendidikan SMAN 1 Bandung tanpa gangguan hukum dari pihak PLK. (NVR)
