JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sudah hampir setahun, penanganan kasus dugaan penipuan investasi Rp2,2 miliar dengan tersangka Farri Aditya, Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia oleh Polres Jakarta Timur (Jaktim) tak kunjung menemukan titik terang.

Sejak laporan masuk pada Agustus 2024, hingga kini kasus bernomor LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024 ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan tersangka belum ditahan.

Farri sendiri diduga memperdaya para korban dengan menjanjikan keuntungan dari investasi bisnis teknologi dan mencatut nama-nama pejabat serta lembaga negara untuk meyakinkan calon investor.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polres Jakarta Timur, AKP Nurul Wijayanti, menjelaskan, proses hukum masih pada tahap pemenuhan P19.

“Sedang memenuhi P19 dari kejaksaan,” ujar AKP Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).

Tahap ini sendiri menandakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik dinilai belum lengkap jaksa, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat dilimpahkan untuk penuntutan.

Kasus ini berawal saat Farri memperdaya kliennya dengan mengaku sebagai pimpinan perusahaan grup ARDC (Aditya Research Development Center) yang disebut-sebut berafiliasi dengan sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga pemerintahan. Klaim ini diperkuat dengan dokumen-dokumen resmi yang ditunjukkan kepada korban.

Korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang perempuan berinisial JS. Seiring waktu, korban diyakinkan dengan struktur organisasi perusahaan dan pengakuan profesional dari Farri serta rekan-rekannya.

Penampilan dan pendekatan yang meyakinkan membuat korban percaya bahwa bisnis yang ditawarkan sah dan menguntungkan.

Bisnis yang ditawarkannya berupa investasi pada serabut kelapa untuk industri pengemasan otomotif. Dalam perjanjiannya, korban dijanjikan keuntungan dari dana yang diinvestasikan. Namun setelah uang diserahkan, janji keuntungan tidak kunjung terealisasi.

Belakangan, korban menemukan fakta bahwa Farri bukanlah direktur perusahaan sebagaimana yang diakuinya. Bisnis yang ditawarkan pun diduga fiktif dan dirancang sejak awal untuk menipu korban, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril.

Dijelaskan Kuasa hukum korban, Gestin Chaerunnisa, S.H., M.H., C.Med., CPT., dari Gestin Chaerunnisa & Partners, proses hukum telah berjalan sejak Agustus 2024.

Menurut Gestin, pihaknya telah menyerahkan lebih dari 20 bukti petunjuk, termasuk bukti surat dan hasil pendalaman tambahan. Saksi ahli yang diperiksa juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Pihak perbankan terkait pun telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan. Kuasa hukum korban menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak korban.

Gestin mengimbau agar para pelaku usaha dan investor berhati-hati sebelum menjalin kerja sama, serta melakukan pengecekan mendalam terhadap latar belakang calon mitra bisnis.

Korban, imbuh Gestin, berharap Polres Jakarta Timur tidak mengulur waktu lebih lama dan meminta penegak hukum segera menahan tersangka dan mempercepat pelimpahan kasus ke kejaksaan. (NVR)

By editor2