JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan juga menjerat dua nama lain: IAA dan FHM.
Langkah ini diumumkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (12/8).
“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk penyidikan. Status mereka saat ini saksi,” tegasnya.
Di balik pencegahan ini, terkuak angka fantastis: dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut berasal dari hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih hitungan awal, BPK yang akan menghitung secara rinci,” tambah Budi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga tersangka belum diumumkan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam proses pengusutan, KPK memanggil sejumlah tokoh penting. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapat kesempatan mengklarifikasi, terutama soal pembagian kuota tambahan haji 2024,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini usai pemeriksaan.
Menurut Asep, proses ini sudah mendekati tahap akhir penyidikan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, sebelum Agustus berakhir, status perkara akan meningkat,” ujarnya.
Skandal ini bermula dari dugaan permainan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu mega-korupsi terbesar di sektor keagamaan dalam sejarah Indonesia./Teg.
