JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Yudisial (KY) resmi menyatakan tiga hakim yang mengadili perkara korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Putusan ini tertuang dalam Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, yang diputus dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri l ima anggota KY.
Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi sedang kepada ketiga hakim terlapor berupa non palu selama enam bulan, yakni larangan menjalankan tugas mengadili dalam jangka waktu tertentu.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut putusan KY tersebut sebagai bukti bahwa keberatan yang diajukan kliennya bukan tanpa dasar.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa hakimnya bersalah secara etik,” ujar Ari Yusuf Amir, Jumat (26/12).
Ari menegaskan, laporan yang diajukan ke KY bukan semata demi kepentingan kliennya, melainkan sebagai bagian dari kontrol etik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara penyelewengan izin impor gula.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim, Tom Lembong kemudian melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menyatakan pelaporan tersebut dilakukan dengan niat memperbaiki sistem hukum dan peradilan di Indonesia, bukan semata sebagai upaya pembelaan pribadi.
Tak lama berselang, Tom Lembong kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuatnya resmi bebas dari seluruh tuntutan pidana dalam perkara tersebut.
Putusan KY ini sendiri tidak serta-merta membatalkan vonis pidana yang pernah dijatuhkan kepada Tom Lembong. Secara hukum, ranah etik dan ranah yudisial berada pada jalur yang berbeda. Namun, implikasi putusan ini tetap signifikan.
Pertama, putusan KY memperkuat kritik publik bahwa proses peradilan Tipikor tidak kebal dari pelanggaran etik, bahkan dalam perkara besar yang menyangkut mantan pejabat negara.
Kedua, sanksi non palu selama enam bulan menunjukkan bahwa KY menilai pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar administratif, tetapi cukup serius hingga memengaruhi integritas hakim dalam menjalankan fungsi mengadili.
Ketiga, putusan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi para pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa hakim tetap dapat dimintai pertanggungjawaban etik, meski putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau bahkan diakhiri dengan kebijakan politik hukum seperti abolisi.
Kasus ini juga membuka kembali diskursus lama soal akuntabilitas hakim dalam perkara korupsi. Di satu sisi, peradilan dituntut independen. Namun di sisi lain, pengawasan etik menjadi instrumen penting agar independensi tidak berubah menjadi kekebalan.
Putusan KY terhadap hakim perkara Tom Lembong menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan akhir, tetapi juga dari cara proses itu dijalankan.
Tak hanya itu, di tengah upaya pembenahan sistem hukum dan reformasi peradilan, kasus ini menjadi cermin keras bahwa pengawasan etik masih relevan dan bahkan krusial untuk menjaga marwah lembaga peradilan. (NVR)
