JAKARTA, AKURATNEWS.co – Perseteruan Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dengan sembilan perangkat desa yang diberhentikan kembali mencuat ke ruang publik.
Polemik yang berlangsung sejak 2023 itu kini memasuki babak baru setelah pihak Kepala Desa Klapagading Kulon berencana melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan, laporan tersebut ditujukan kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem), Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., serta Camat Wangon.
Pelaporan dilakukan atas dugaan intervensi kewenangan dan maladministrasi dalam penanganan pemberhentian sembilan perangkat desa.
Saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/1), Djoko menegaskan, langkah hukum ditempuh karena sikap sejumlah pejabat daerah dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN.
“Keputusan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. Ketika ada pejabat administratif yang menyatakan keputusan itu cacat hukum dan meminta dibatalkan, maka itu sudah masuk ranah yudisial,” ujar Djoko.
Djoko juga menjelaskan, dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah mencuat setelah audiensi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, sembilan perangkat desa yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) justru diminta untuk tetap bekerja seperti biasa.
“Para perangkat mengadu ke Camat Wangon agar tetap berangkat kerja. Padahal sejak tanggal 5, gaji mereka sudah dihentikan oleh bank. Tidak lama kemudian muncul surat dari Camat Wangon yang meminta SK pemberhentian dibatalkan dengan alasan cacat hukum,” kata Djoko.
Ia menegaskan, penilaian terhadap sah atau tidaknya sebuah keputusan administratif bukan kewenangan camat maupun pejabat pemerintah daerah.
“Yang berhak menyatakan cacat hukum hanyalah pengadilan. Karena itu, kami akan melaporkan Aspem dan Camat Wangon ke Ombudsman RI terkait dugaan perilaku ASN yang tidak netral dan melampaui batas kewenangannya,” tegasnya.
Ia menuturkan, konflik antara kepala desa dan sembilan perangkat tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan disebut sebagai kasus yang jarang terjadi di tingkat pemerintahan desa.
“Ini bisa dikatakan satu-satunya di Indonesia. Kepala desa memberhentikan sembilan perangkat karena kesalahan fatal, yakni memobilisasi aksi dan mendemonstrasikan pimpinannya sendiri. Kalau masyarakat yang berdemonstrasi itu sah, tapi perangkat desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan justru menjadi orator, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Djoko, berbagai upaya mediasi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Namun, ketegangan terus berlanjut karena para perangkat yang diberhentikan tetap datang ke balai desa dan bahkan menggelar apel.
Selain dugaan intervensi kewenangan, Djoko juga mempersoalkan pernyataan Aspem Banyumas, Nungky Harry Rachmat, dalam forum terbuka yang dinilai merendahkan profesi pengacara dan media.
“Ucapan tersebut juga kami masukkan dalam laporan ke Ombudsman. Seorang pejabat eselon III berbicara di ruang publik dengan pernyataan yang menyentuh dan merendahkan profesi pengacara serta media, itu tidak pantas dan bertentangan dengan etika pejabat publik,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip independensi ASN serta semangat keterbukaan informasi publik.
Di tengah konflik birokrasi tersebut, Djoko memastikan pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon tetap berjalan. Pemerintah desa, kata dia, telah menyiapkan tenaga kontrak untuk menjaga keberlangsungan layanan masyarakat.
“Sebagai kuasa hukum kepala desa, saya pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Kami sudah menyiapkan tenaga kontrak untuk mengisi kekosongan layanan,” kata Djoko.
Meski demikian, ia mengakui sejumlah program desa sempat terdampak, termasuk penyaluran bantuan sosial.
“Sebagian persoalan lain juga sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas maupun Asisten Pemerintahan Nungky Harry Rachmat belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pelaporan ke Ombudsman tersebut.
Djoko berharap Ombudsman dapat segera melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan memastikan aparatur pemerintah daerah tetap menjaga netralitas ASN, sembari menunggu adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (NVR)
