TENGGARONG, AKURATNEWS.co – Kawasan tambang Kecamatan Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, tak hanya dipenuhi debu batubara. Di balik aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung bertahun-tahun, aparat penegak hukum kini menelusuri jejak sebuah operasi besar yang diduga berjalan di luar izin negara.
Kasus dugaan pertambangan batubara ilegal yang melibatkan jaringan perusahaan PT JMB Group kini memasuki babak baru penyidikan.
Aparat penegak hukum mulai memperluas penelusuran untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari aktivitas tersebut.
Dua nama yang kini menjadi sorotan penyidik adalah Sohat Chairil dan Sohut Chairil. Keduanya diduga berada di balik pengoperasian tambang tanpa izin yang ditaksir telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di atas lahan negara seluas sekitar 1.600 hektare yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker).
Meski berada di wilayah aset pemerintah, eksploitasi sumber daya alam itu diduga berjalan selama bertahun-tahun tanpa kontribusi resmi kepada kas negara.
Operasi tambang tersebut disebut diduga dijalankan melalui jaringan perusahaan yang saling terafiliasi, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjadi kendaraan bisnis yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal.
Skema operasi itu, menurut penyidik, memanfaatkan celah administratif serta jaringan perusahaan untuk menyamarkan kegiatan eksploitasi di lapangan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang memiliki posisi strategis dalam aktivitas tersebut. Mereka terdiri dari tiga mantan pejabat dinas pertambangan daerah serta tiga mantan direktur perusahaan yang berada dalam lingkup grup PT JMB.
Para mantan pejabat dinas diduga berperan membuka celah regulasi yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal berjalan tanpa pengawasan ketat.
Sementara itu, para direktur perusahaan diduga bertanggung jawab terhadap operasional teknis di lapangan, termasuk produksi dan distribusi batu bara yang dihasilkan dari lahan negara tersebut.
Dalam proses penegakan hukum yang terus berjalan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan salah satu tersangka berinisial BT yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan terafiliasi.
BT mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda sejak Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka melebihi lima tahun penjara.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” ujar Toni.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selain memproses pidana para tersangka, aparat penegak hukum kini juga fokus melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal tersebut. Dana bernilai triliunan rupiah diduga telah dialihkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usulnya.
Langkah penelusuran aset ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal tersebut.
Dugaan aktivitas tambang ilegal ini tak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara. Di lapangan, eksploitasi lahan secara masif juga disebut telah merusak infrastruktur publik dan permukiman warga.
Ratusan rumah warga transmigrasi serta sejumlah fasilitas pemerintah dilaporkan terdampak akibat aktivitas tambang yang berlangsung tanpa pengendalian.
Kerusakan infrastruktur dilaporkan terjadi di sedikitnya lima desa di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Tersangka BT kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Aparat penegak hukum menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual lain yang berada di balik operasi tambang ilegal tersebut. (NVR)
