JAKARTA, AKURATNEWS.co – Perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA, Nurhadi mulai memasuki babak akhir.

Sidang pembacaan duplik digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/3) menjadi tahap terakhir sebelum vonis dijatuhkan.

Dalam pernyataannya, Nurhadi menegaskan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti di persidangan.

“Saya meyakini JPU tidak mampu membuktikan dakwaan. Justru kami telah melakukan pembuktian terbalik atas seluruh harta yang dipersoalkan,” kata Nurhadi.

Ia menyatakan optimistis majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam proses persidangan, Nurhadi sempat mengajukan mubahalah atau sumpah keagamaan untuk membuktikan kebenaran yang dibacakannya dalam sidang sebelumnya.

Ia menyatakan siap menerima konsekuensi berat jika terbukti berdusta.
Namun, JPU tidak merespons ajakan tersebut.

Tim kuasa hukum Nurhadi pun menilai dakwaan JPU tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Advokat Muhammad Rudjito menyebut seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mengakui adanya pemberian gratifikasi kepada kliennya.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah memberi gratifikasi. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak dihadirkannya pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan, termasuk yang diduga terkait dengan perkara yang menjadi sumber gratifikasi.

Kuasa hukum Nurhadi lainnya, Mohammad Ikhsan menjelaskan, pihaknya telah menguraikan seluruh sumber penghasilan Nurhadi di persidangan.

Menurutnya, total pemasukan Nurhadi mencapai sekitar Rp66,9 miliar, yang berasal dari gaji, tunjangan, serta usaha sarang walet yang telah dijalankan sejak 1981.

Sementara itu, aset yang dipermasalahkan Jaksa hanya sekitar Rp28 miliar, mencakup properti dan kendaraan.

“Seluruhnya sudah tercatat dalam SPT Pajak dan LHKPN. Secara logika hukum, tidak ada selisih yang mencurigakan,” kata Ikhsan.

Tim advokat menilai konstruksi perkara tidak lazim karena tidak ditemukan aliran dana maupun pihak pemberi gratifikasi secara jelas.

“Dalam perkara ini, klien kami seperti berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan pihak lain. Ini tidak sesuai dengan karakter perkara gratifikasi maupun TPPU,” ujar Rudjito.

Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

Majelis hakim sendiri dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 1 April 2026.

Pihak Nurhadi pun berharap putusan tersebut mencerminkan keadilan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif dan adil,” ujar Ikhsan. (NVR)

By editor2