JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus penangkapan Ryan Susanto menjadi polemik hukum yang berkepanjangan. Prinsip “Fiat justitia ruat caelum ( hukum dan keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh) menjadi semangat Pangeran dan tim kuasa hukum untuk terus mencari keadilan.
Ryan Susanto adalah seorang pemuda asal Bangka Belitung yang kini terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penambangan timah ilegal, meski ia hanya seorang mantan mekanik rumahan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/4/2026) di Kantor DPP Penguasa Bela Bangsa, Jakarta, Koordinator Tim Hukum, Pangeran, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya menjadi korban rekayasa kasus. “In criminalibus probationes debent esse luce clariores – dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Namun dalam kasus ini, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Ryan Susanto terlibat sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan,” ujar Pangeran.
Kronologi Kasus: Meminjamkan Uang, Ditangkap atas Tuduhan Tambang Ilegal
Kasus ini bermula pada tahun 2024. Ryan Susanto alias Agung, seorang tamatan SMA yang masih berusia 22 tahun, ditangkap pada 7 Maret 2024. Sejak lulus SMA, ia bekerja membantu orang tuanya di bengkel rumahan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Menurut tim hukum, awal mula Ryan hanya meminjamkan uang sebesar Rp44 juta kepada temannya bernama Rico alias Piping alias Teleng. Uang tersebut dipinjamkan untuk keperluan renovasi rumah. Namun dalam perjalanannya, uang itu digunakan oleh orang tua Teleng yang telah almarhum. Tanpa diduga, Ryan kemudian ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
“Bagaimana mungkin orang yang meminjamkan uang ke temannya dituduh melakukan penambangan ilegal? Ini yang mengiris nurani kami semua,” tegas Pangeran.
Barang Bukti Tak Pernah Dihadirkan, Teleng Malah Bebas
Tim hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan. Barang bukti berupa mesin dompeng, yang seharusnya menjadi alat utama dalam kasus penambangan, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Lebih ironis lagi, Teleng sebagai pihak yang meminjam uang dan diduga menjadi pelaku utama justru tidak pernah ditahan. “Unsur ‘bersama-sama’ tidak pernah digunakan. Teleng masih dibebaskan dan berkeliaran hingga saat ini,” kata Pangeran.
Klien mereka dituduh berhasil meraup keuntungan dari aktivitas tambang sebesar Rp2,3 miliar. “Padahal tidak ada satu bukti pun klien kami pernah menerima keuntungan itu. Hitungannya bagaimana? Klien kami dibilang melakukan 16 bulan penambangan dengan keuntungan Rp2,3 miliar, tetapi itu tidak pernah dibuktikan,” lanjutnya.
Vonis Bebas di Pangkal Pinang, Namun Kasasi Berujung Penahanan Kembali
Tim hukum mengungkapkan bahwa amar putusan di Pengadilan Pangkal Pinang semula membebaskan Ryan Susanto. Namun, JPU mengajukan kasasi. Alhasil, Ryan justuru ditangkap kembali setelah sebelumnya bebas. Total, pemuda ini telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
Dalam proses kasasi, JPU menaksir Ryan harus mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp61 miliar, yang terdiri dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya rehabilitasi, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Ini tidak ada bukti perikatan kerja sama antara klien kami dengan Teleng, apalagi bukti menerima keuntungan dari penambangan timah di hutan lindung. Ini merusak supremasi hukum yang seharusnya dirasakan semua warga negara tanpa melihat etnis apapun,” tegas Pangeran.
Tim hukum meminta kasus ini kembali diuji agar keadilan terwujud. “Kami berharap pemerintahan Pak Prabowo bisa memperhatikan. Seperti kasus Amsall Sitepu yang akhirnya dibebaskan karena kelakuan oknum JPU. Kebenaran dan keadilan akan tiba pada waktunya. Bila hukum tanpa keadilan, maka itulah yang dimaksud sebagai kejahatan terorganisir,” pungkasnya.
Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing: Anak SMA Dipenjara 7 Tahun, Tanah Orang Tua Disita
Mantan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan keprihatinannya. “Keadilan tidak dapat disangkal, ditunda, atau dibedakan. Itu prinsip hukum. Meski hukum kadang tertidur, tapi hukum tidak pernah mati,” ujarnya.
Erwin mengaku tidak mengetahui detail kasus ini, namun ia menyoroti proses hukum yang dinilainya timpang. “Dia sudah bebas, tapi jaksa kasasi dan kembali divonis 7 tahun penjara serta denda Rp61 miliar. Banyak ketidakadilan. Padahal dia tidak kerja nambang. Yang kerja itu Joseph dan Teleng. Bayangkan, anak SMA tidak tahu apa-apa dipenjara 7 tahun, dan tahu-tahu rumah serta tanah orang tuanya disita,” jelasnya.
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI, khususnya Habiburrahman, yang berjanji akan memperhatikan kasus ini.
Ibunda Ryan: Dijanjikan Dibantu Pak Jokowi, Justru Dijerat dan Diancam
Liliek, ibunda Ryan Susanto, dengan mata berkaca-kaca menceritakan pahitnya proses penangkapan anaknya. “Anak saya diiming-imingi akan dibantu oleh Pakdhe Jokowi. Tapi saat akan berangkat naik pesawat, dia malah ditangkap Kejaksaan,” tuturnya.
Liliek mengaku mengalami banyak ancaman dan intimidasi dari Kejaksaan Bangka Belitung. “Kami diancam akan ditembak mati. Bahkan mereka menunjukkan ukuran peluru yang biasa digunakan untuk menembak babi hutan, jika Ryan keluar dari tahanan – jika kami tidak mau diajak kerja sama,” ujarnya dengan suara bergetar.
KH Mama Raudl Bahar: Keadilan dalam Perspektif Agama Harus Ditegakkan
Penasehat Presiden Prabowo, KH Mama Raudl Bahar, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa setiap kitab suci mengamanatkan keadilan. “Allah mengulang-ulang kata ‘adil’ sampai 28 kali dalam Al-Qur’an,” katanya.
Ia mencontohkan kisah Khalifah Umar bin Khattab yang memerintahkan pelebaran pembangunan masjid. Ketika diketahui ada tanah milik seorang Yahudi yang terambil dalam proses pembangunan, Umar segera memerintahkan Gubernur untuk mengembalikan tanah tersebut. “Berbicara keadilan, pesannya milik semua manusia, apapun rasnya,” tegasnya.
Paguyuban Tionghoa: Lakukan Peninjauan Kembali agar Supremasi Hukum Tak Ternoda
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia juga menyampaikan harapannya agar kasus ini lekas diselesaikan secara adil. Mereka meminta Presiden dan DPR agar kasus ini bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
“Supremasi hukum kita jangan terus ternoda. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” demikian pernyataan perwakilan paguyuban.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan rekayasa kasus dan intimidasi yang dilaporkan oleh pihak keluarga Ryan Susanto./Ib.
