JAKARTA, AKURATNEWS.co – Belakangan ramai menjadi perbincangan dalam masyarakan tentang hukum nikah Mut’ah atau kawin kontrak. Bagaimana hukumnya Nikah Mut’ah dalam pandangan Sunni yang sebagian besar dianut masyarakat Idonesia?.
Nikah Mut’ah dalam pandangan Sunni tidak dibolehkan dan telah diharamkan. Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, nikah mut’ah hukumnya haram dan tidak sah sebagai bentuk pernikahan.
Apa itu Nikah Mut’ah?. Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi waktu tertentu, bisa sehari, sebulan, atau setahun, dengan kesepakatan mahar.
Jika waktunya habis, maka pernikahan otomatis berakhir tanpa perlu talak. Tidak ada kewajiban nafkah, tidak ada hak waris antara suami-istri.
Dalil Pengharaman Menurut Ulama Sunni Hadis Shahih: Nabi SAW awalnya membolehkan mut’ah saat Perang Khaibar karena darurat, lalu mengharamkannya sampai hari kiamat.
“Wahai manusia, dulu aku mengizinkan kalian nikah mut’ah. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” HR. Muslim no. 1406.
Sahabat Umar bin Khattab RA pada masa kekhalifahannya menegaskan larangan mut’ah, dan para sahabat tidak ada yang mengingkari. Ini dianggap ijma’ sukuti.Bertentangan dengan tujuan nikah: Dalam QS. Ar-Rum: 21, tujuan nikah adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sementara mut’ah hanya berorientasi pada pemenuhan syahwat sementara.
Perbedaan dengan Syiah, kalangan penganut faham Syiah Imamiyah membolehkan nikah mut’ah berdasarkan QS. An-Nisa: 24.
Rriwayat bahwa Ibnu Abbas sempat membolehkan. Namun ulama Sunni menjawab bahwa ayat itu turun sebelum pengharaman, dan riwayat Ibnu Abbas telah dinasakh Empat mazhab Sunni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, sepakat mengharamkannya.
Sikap Ormas Islam di Indonesia MUI dalam fatwanya No. 4 Tahun 2007 menegaskan nikah mut’ah haram. NU dan Muhammadiyah juga sepandangan, menyebut praktik itu merugikan perempuan dan merusak tatanan keluarga.
Kesimpulan dalam fikih Sunni, nikah harus bersifat permanen, ada wali, saksi, mahar, dan menimbulkan hak waris serta nafkah. Karena itu, nikah mut’ah dinyatakan batal dan pelakunya wajib dipisahkan./Ib.
