JAKARTA, AKURATNEWS.co – Setelah 14 tahun berjuang, 18 investor condotel di Kabupaten Sleman memenangkan gugatan melawan PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga Mei 2026, ketok palu MA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum dieksekusi.
Dalam Putusan Kasasi MA RI tanggal 7 Agustus 2024 Nomor 2755 K/Pdt/2024, majelis hakim mengabulkan gugatan para investor.
Amar putusan sendiri menghukum:
1. PT Koba Pangestu wajib membayar:
– Pengembalian dana pembelian unit condotel Rp12.285.182.457
– Ganti rugi Januari 2015–November 2025 sebesar Rp8.046.794.513,92
– Ganti rugi berjalan 0,5% per bulan sampai putusan dilaksanakan
2. PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) wajib membayar:
– ROI tahun 2019–2021 sebesar Rp2.866.200.000
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan teguran atau aanmaning agar PT Koba Pangestu dan PT SIHMC melaksanakan putusan. Namun kedua tergugat dinilai tidak patuh.
“Putusan MA yang seharusnya final dan mengikat, hingga kini belum dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Kuasa Hukum para pembeli, Singap A. Pandjaitan, S.H., M.H. di Jakarta, baru-baru ini.
Dikatakannya, selama 14 tahun proses hukum berjalan, unit condotel yang dibeli investor tetap dikelola dan dimanfaatkan pihak yang kalah. Sementara investor menanggung kerugian.
PT SIHMC merupakan anak usaha PT Hotel Sahid Jaya International Tbk, emiten berkode SHID.
Ketidakpatuhan entitas anak usaha perusahaan terbuka terhadap putusan MA menimbulkan pertanyaan soal tata kelola, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi.
Isu ini dinilai material dan layak menjadi perhatian otoritas pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia.
Para investor menyebut berbagai penawaran penyelesaian dari PT Koba Pangestu dan PT SIHMC jauh dari substansi amar putusan dan tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, semua skema di luar kewajiban hukum ditolak.
Para investor sendiri resmi mengajukan Permohonan Sitaan Eksekusi atas harta kekayaan PT Koba Pangestu dan PT SIHMC. Tujuannya agar aset disita dan dilelang sesuai mekanisme hukum guna memenuhi kewajiban dalam putusan.
Para investor menegaskan hanya menuntut pelaksanaan putusan.
“Jika putusan MA yang telah inkracht saja dapat diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat biasa?” ujar seorang perwakilan investor.
Mereka oun mendesak Ketua PN Jakarta Pusat segera menjalankan sita eksekusi tanpa penundaan.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas putusan,” tegasnya. (NVR)
