BANTUL, AKURATNEWS.co – Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar mediasi gugatan perdata terkait Munas VIII KAUMY pada Senin (11/5) dengan agenda mediasi akhir sebelum hakim memutuskan perkara lanjut ke sidang pokok atau tidak.

Tim penggugat yang didampingi kuasa hukum Arief Ariyanto tiba di PN Bantul sekitar pukul 10.00 WIB dan mediasi baru dimulai pukul 12.00 WIB.

Dalam mediasi, pihak tergugat Yana Aditya dan kawan-kawan hadir melalui kuasa hukum. Pihak tergugat Nazarudin serta turut tergugat Achmad Nurmandi selaku Rektor UMY juga diwakili kuasa hukum masing-masing.

Sementara tergugat Husni Amriyanto tidak hadir karena sedang persiapan sidang terbuka jenjang doktoral dan telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada hakim mediator.

Mediasi sendiri dinyatakan tidak berhasil. Para pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing dan tidak menemukan titik temu penyelesaian sengketa.

Dengan gagalnya mediasi, perkara gugatan Munas VIII KAUMY akan dilanjutkan ke agenda sidang pokok perkara. Para pihak kini menunggu pemberitahuan jadwal sidang selanjutnya melalui sistem e-Court. (NVR)

By editor2