MEDAN, AKURATNEWS.co – Konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024 mulai runtuh.
Dua saksi mahkota, Joko Susilo yang merupakan eks Kepala Departemen Marketing dan Sales PT Inalum 2019 dan Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan membantah adanya meeting of mind atau kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan PT Prima Alloy Steel Universal PASU Tbk.
JPU sebelumnya mendalilkan ada kesepakatan perubahan metode pembayaran penjualan aluminium alloy saat pertemuan di Hotel Shangri-La, Surabaya.
Namun Joko Susilo menepisnya. Ia menyebut pertemuan itu merupakan kunjungan bisnis rutin.
“Pertemuan di Shangri-La merupakan kunjungan bisnis rutin kepada pelanggan PT Inalum dengan agenda utama membahas Raw Wheel Project. Hanya kebetulan saja tempatnya di hotel,” ujar Joko.
Soal usulan perubahan metode pembayaran Document Against Acceptance D/A, kata Joko, baru muncul di akhir pertemuan sebagai usulan dari PT PASU.
“Sama sekali tidak menghasilkan keputusan apa pun,” tegasnya.
Ia menekankan pembicaraan berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat Inalum seperti Jevi Amri dan Chandra Gunawan.
“Tidak ada ruang bagi dugaan adanya kesepakatan tersembunyi seperti yang selama ini dibangun oleh JPU,” katanya.
Keterangan Joko konsisten dengan kesaksian Jevi Amri dan Chandra Gunawan di sidang sebelumnya. Keduanya juga menyebut inisiatif perubahan metode pembayaran datang dari PT PASU, bukan dari Inalum apalagi Oggy Kosasih.
Dalam sidang, Joko Susilo juga mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan BAP.
“Pada kesempatan ini saya ingin mencabut keterangan di BAP tersebut. Karena faktanya tidak demikian,” ucapnya.
Pencabutan itu dinilai penting karena mematahkan narasi komunikasi tertutup antara Oggy dengan PT PASU.
Hal senada disampaikan Oggy Kosasih. Ia menegaskan tidak ada pembicaraan empat mata dengan Djoko Sutrisno Dirut PT PASU.
“Juga tidak ada pertemuan di tempat lain selain di Shangri-La yang dihadiri para saksi lain. Pun dalam pertemuan tersebut tidak ada persetujuan apa pun,” tegas Oggy.
Joko juga membantah Rapat Komite Operating RKO lahir sebagai buntut pertemuan di Surabaya.
“RKO bukan khusus membahas D/A, tapi itu terjadwal dan rutin minimal satu kali dalam satu bulan. Ada atau tidak adanya pertemuan di Shangri-La tidak menghalangi jalannya RKO,” tandasnya.
Dengan begitu, dalil JPU yang membangun kausalitas antara pertemuan di Surabaya dengan kebijakan RKO Nomor 24 kehilangan dasar fakta.
Joko menjelaskan, penjualan persediaan aluminium alloy yang tidak memenuhi target bukan inisiatif pribadi direksi. Itu merupakan tindak lanjut arahan Rapat Direksi Inalum Operasional dengan Direksi MIND ID.
“Ada arahan Direktur MIND ID, untuk menjual stock yang tidak memenuhi target, sehingga dilakukan upaya untuk penyelesaian,” ujar Joko.
Pernyataan itu diperkuat Dante Sinaga.
“Direktur MIND ID meminta jual segera,” tegas Dante.
Dante juga menyebut aluminium alloy A356.2 spesifikasi A3 yang jadi pokok perkara bukan barang bebas. Produk itu dibuat sesuai permintaan PT PASU sehingga tidak bisa dialihkan ke pembeli lain.
“Aluminium tidak bisa busuk, cuma kalau udah dibuat untuk PASU, ya nggak bisa dijual lagi ke pembeli lain,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Judi Julistrijo selaku Kepala Divisi Audit Internal PT Inalum yang dihadirkan sebagai saksi JPU.
Sedangkan ahli hukum pidana, Dr. Mahrus Ali menegaskan, Pasal 603 KUHP adalah delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan mens rea.
“Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan akibat yang timbul, melainkan harus dibuktikan adanya kehendak untuk melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang,” ujarnya.
Senada dengan Ali, ahli hukum korporasi Assoc. Prof. Dr. Rio Christiawan menyebut tindakan direksi harus dinilai dari kualitas proses pengambilan keputusan, bukan hasil akhirnya.
Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro menilai keterangan saksi mahkota seharusnya menggugurkan dakwaan JPU.
“Keterangan dari saksi mahkota harusnya secara langsung menggugurkan dakwaan,” kata Glenn di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurutnya, dalil JPU mengenai adanya kesepakatan jahat tidak memiliki dasar pembuktian karena tidak ditemukan kehendak bersama untuk melakukan tindak pidana.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini masih akan dilanjutkan pekan depan. (NVR)
