JAKARTA, AKURATNEWS.co – Konflik lahan dan rencana eksekusi lahan di kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menuai penolakan tegas dari PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group).
Perusahaan pengembang properti ini menilai langkah PN Bekasi melanggar prosedur hukum dan mengabaikan fakta bahwa kasus tersebut masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari dua putusan PN Bekasi yang saling bertentangan. Pada 2010, PT Hasana Damai Putra memperoleh hak kepemilikan lahan tersebut melalui proses jual beli yang sah. Putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks telah mengesahkan transaksi tersebut, bahkan dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Namun, gugatan baru pada 2019 menghasilkan putusan yang berbeda, yakni Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks. Perbedaan ini menciptakan dualisme hukum, yang kini sedang diuji melalui PK kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024.
“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada dua putusan bertentangan atas objek yang sama, terlebih saat masih ada proses PK, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (3/12).
PT Hasana Damai Putra telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk melawan rencana eksekusi ini yakni pengajuan PK kedua ke MA untuk menyelesaikan dualisme putusan terkait lahan tersebut. Lalu, kedua Gugatan Bantahan Eksekusi: Diajukan di PN Bekasi dengan nomor perkara 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks.
“Kami memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. PN Bekasi harus siap mempertanggungjawabkan segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Fajar.
PT Hasana Damai Putra juga mendesak PN Bekasi untuk menunda eksekusi hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final. Perusahaan juga mengimbau agar pihak pengadilan menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Setiap langkah PN Bekasi dalam proses ini akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum,” lanjutnya.
Jika pelanggaran prosedur terus berlanjut, PT Hasana Damai Putra menyatakan tidak segan-segan melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law,” tutup Fajar. (NVR)
