TAPANULI, AKURATNEWS.co — Banjir bandang dan longsor yang melumpuhkan Tapanuli sejak 25 November 2025 bukanlah sekadar bencana alam.
Investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa kerusakan ekologis parah, terutama di ekosistem Harangan Tapanuli/Batang Toru dipicu aktivitas tujuh perusahaan besar yang beroperasi di kawasan tersebut.
Kerusakan hutan yang masif diyakini memperburuk banjir bandang yang melanda 51 desa di 42 kecamatan, menghancurkan ribuan rumah, merusak lahan pertanian, dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Daerah paling parah terdampak meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga, empat wilayah yang menjadi penyangga ekosistem Batang Toru, bentang alam yang selama ini berfungsi sebagai penstabil hidrologis penting di bagian selatan Sumatera Utara.
Ekosistem Batang Toru merupakan area hutan tropis terakhir yang tersisa di Tapanuli. Secara administratif, kawasan ini terbagi atas: 66,7 persen di Tapanuli Utara, 22,6 persen di Tapanuli Selatan dan 10,7 persen di Tapanuli Tengah
Hutan ini adalah penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS), pengatur debit air, penyerap limpasan, dan habitat bagi spesies kunci, termasuk orangutan Tapanuli, salah satu primata terlangka di dunia. Namun sejak satu dekade terakhir, tutupan hutan di kawasan ini terus tergerus tambang, proyek PLTA, geothermal dan perkebunan skala besar.
Dalam konferensi pers di Medan, Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba menyebut tujuh perusahaan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas deforestasi masif Batang Toru. Ketujuh perusahaan tersebut berada di dalam atau beroperasi tepat di tepi ekosistem Batang Toru yakni PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru, PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu, PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi Taput, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR Tapanuli Selatan, PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit Tapteng, PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit Tapsel.
WALHI Sumut pun merinci kerusakan lingkungan ini lewat data, citra satelit dan laporan lapangan
1. PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe)
Telah membuka ±300 hektare hutan sejak 2015–2024. Lokasi TMF (Tailing Management Facility) berada sangat dekat dengan aliran Sungai Aek Pahu. Warga sekitar mencatat air makin keruh setiap musim hujan sejak PIT Ramba Joring beroperasi.
Dalam AMDAL, perusahaan berencana membuka 583 hektare tambahan untuk peningkatan produksi dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton per tahun. Penebangan 185.884 pohon diizinkan dalam dokumen AMDAL. Investigasi WALHI menemukan 120 hektare telah dibuka untuk perluasan facility tailing.
Dokumen dampak lingkungan Martabe sendiri mengakui risiko perubahan pola aliran sungai, peningkatan limpasan, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi dan rusaknya habitat satwa.
2. PLTA Batang Toru – PT NSHE
Kerusakan terbesar terjadi pada proyek ini yakni deforestasi lebih dari 350 hektare di sepanjang 13 km kawasan sungai. Sedimentasi meningkat akibat pembuangan material galian terowongan. Debit Sungai Batang Toru mengalami fluktuasi tidak normal dan tumpukan kayu besar dalam banjir diduga berasal dari area pembukaan PLTA.
Rekaman video yang diverifikasi WALHI menunjukkan luapan sungai membawa kayu gelondongan dalam jumlah masif di Jembatan Trikora.
3. PT Toba Pulp Lestari (TPL) – PKR
Ribuan hektare tutupan hutan di DAS Batang Toru telah berubah menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) dengan eukaliptus dengan kawasan terparah berada di Kecamatan Sipirok. Konversi hutan ini menghilangkan fungsi penyangga air.
4. Pembukaan Hutan Skema PHAT
Tercatat ±1.500 hektare kawasan koridor satwa Dolok Sibualbuali–Blok Barat hilang dalam tiga tahun. PHAT diduga menjadi jalur legalisasi pembukaan hutan besar-besaran.
Rianda Purba menegaskan bahwa hujan ekstrem bukan satu-satunya penyebab bencana.
“Setiap banjir membawa kayu-kayu besar. Citra satelit menunjukkan area gundul persis di atas desa-desa terdampak. Ini bukan bencana alam, ini bencana ekologis akibat kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba.
Ia menambahkan bahwa negara gagal mengendalikan laju kerusakan lingkungan di Batang Toru, terutama pada perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pemerintah.
WALHI Sumut pun mengeluarkan empat tuntutan besar, yakni:
- Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Batang Toru termasuk evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt Resources. Penghentian proyek PLTA Batang Toru (NSHE) Penutupan operasi PT Toba Pulp Lestari dan skema PKR. Penghentian aktivitas empat perusahaan lain yang terindentifikasi
- Penegakan Hukum terhadap Perusakan Lingkungan dan mendorong KLHK dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana lingkungan terhadap tujuh perusahaan tersebut.
- Penetapan Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru melalui integrasi RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
- Pemulihan dan Perlindungan Penyintas Bencana meliputi kebutuhan dasar, hunian sementara, serta evaluasi zona rawan bencana.
Dengan kerusakan ekologis yang terus meningkat, WALHI menilai bahwa bencana banjir dan longsor di Tapanuli adalah peringatan keras bahwa eksploitasi industri telah melampaui batas daya dukung lingkungan.
Jika tidak ada tindakan tegas, kawasan Batang Toru terancam kehilangan fungsi ekologisnya dan Tapanuli berpotensi menghadapi bencana yang lebih besar di masa mendatang.
“Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus menindak perusahaan-perusahaan pelanggar dan memastikan Batang Toru tidak lagi dijadikan ladang eksploitasi,” tutup Rianda. (NVR)
