JAKARTA, AKURATNEWS.co – Aktivis dan penulis senior Hamid Basyaib hadir dalam sidang lanjutan pra peradilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Dalam kesaksiannya di luar ruang sidang, Hamid dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 itu tidak mungkin melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.
Hamid mengaku mengenal baik keluarga besar Nadiem, dan menilai mereka sebagai sosok yang menjunjung tinggi integritas serta semangat antikorupsi.
“Jadi seluruh keluarga ini berdekatan dengan semangat anti korupsi. Makanya memang kasusnya jadi mengejutkan sekali. Semua orang yang mengenal keluarga ini pasti terkejut,” ujar Hamid.
Ia menegaskan, nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi sudah tertanam kuat dalam keluarga Makarim.
Ia mencontohkan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang dikenal luas sebagai anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang bertugas menegakkan standar etik internal di tubuh instansi anti rasuah tersebut.
“Dari kakeknya, ayahnya, sampai Nadiem sendiri, semangatnya sama, melawan korupsi,” ujar Hamid yang juga juga dikenal sebagai mantan wartawan dan pengamat sosial politik.
Lebih lanjut, Hamid berharap kasus hukum yang kini menjerat Nadiem tidak menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pejabat atau warga negara yang berintegritas. Ia menilai, praktik semacam itu justru mencederai prinsip hukum modern.
“Itu (kriminalisasi) betul-betul harus dihindari kalau kita mau bernegara dengan benar. Negara modern tidak boleh seperti itu. Itu hanya terjadi di kerajaan-kerajaan kuno yang belum mengenal peradaban hukum,” tegasnya.
Hamid juga menyoroti kontribusi besar Nadiem bagi Indonesia, baik melalui inovasi teknologi Gojek maupun terobosan kebijakan pendidikan saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Dia itu inovator. Begitu banyak manfaat yang sudah diberikan kepada sebagian besar rakyat Indonesia,” ucapnya.
Ia pun berharap sumbangsih besar tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai integritas Nadiem selama persidangan.
Sidang pra peradilan Nadiem Makarim tercatat dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum, baik secara formil maupun materiil.
Tim hukum menilai penetapan tersangka itu tidak memenuhi dua alat bukti yang sah dan dilakukan sebelum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga audit berwenang. Karena itu, mereka menuntut agar status tersangka terhadap Nadiem dibatalkan. (NVR)
