JAKARTA, AKURATNEWS.co -—Kasus sengketa di lahan usaha penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan dua direktur PT Wana Kencana Mineral Eko Wiratmoko, direktur utama dan Lee Kah Hin, direktur.

Dalam sidang terungkap, dari saksi Eko bahwa diduga merupakan upaya kriminalisasi. “Kabareskrim, penyidik yang saya temui bilang ini sudah jadi atensi Kapolri. Saya jadi harus gimana dong?,”kata Eko saat ditanya hakim ketua Sunoto.

Eko yang merupakan mantan Sekretaris Menko Polhukam saat Luhut Binsar Panjaitan menjabat menko, mengungkapkan dugaan kriminalisasi setelah hakim bertanya mengapa tak ada upaya damai dari kedua pihak, PT Position dan PT Wana Kencana Mineral atau WKM. “Apakah saksi sebagai direktur utama tidak berupaya damai? Ini kan bukan urusan besar?,” kata hakim Sunoto.

Selain menjelaskan upaya damai, Eko yang mantan Pangdam Pattimura menjelaskan wilayah yang digarap PT Position dan Wana Kencana Sejati semestinya hutan lebat. “Pas saya lihat kok jadi terbuka. Pohon-pohonnya ke mana?”

Upaya pihak WKM untuk berdamai. Baik melakukan pencopotan portal yang diprotes PT Position maupun mengirimkan surat. Bahkan laporan dugaan penambangan ilegal PT Position yang dihentikan polisi pun tak diprotes WKM. “Jadi kami sih sudah bersedia damai, tapi malah kami yang dikriminalisasi di Mabes Polri,” ujar Eko.

Bahkan pencopotan portal dilakukan setelah Kapolda Maluku Irjen Waris Agono melakukan pendekatan kepada pimpinan PT WKM karena 5 polisi dihukum Propam Mabes Polri karena menangani kasus ilegal mining atau penambangan ilegal nikel oleh PT Position.

PT Position melaporkan Kapolda dan para penyidik yang menyidiknya. Akibatnya lima penyidik dicopot divisi propam Mabes Polri. PT Position berjanji mencabut laporan di Mabes Polri bila WKM mencabut portal jalan. “Tapi nyatanya PT Position tidak memenuhi janji. Lima polisi masih dihukum. Gara-gara menyidik mereka,” kata Eko.

Saksi lain, Lee Kah Hin menyatakan bahwa dia yang bicara dengan Irjen Waris. Meski bukti penambangan ilegal cukup, penyidikan dihentikan. Penghentian diduga karena permintaan Mabes Polri. Hingga justru WKM yang dijerat pidana oleh para penyidik Mabes Polri.

Kehadiran dua saksi yang diajukan jaksa justru membuka sejumlah persoalan di tingkat penyidikan Mabes Polri. Selain penyidik menyatakan ada atensi Kapolri, penyidik juga tak menggubris sejumlah bukti yang kemudian diajukan di pengadilan, namun tak ada di berkas dan bukti dari polisi kepada jaksa. “Kami sudah serahkan ini semua, tapi malahan gak dipedulikan, gak digubris.” Termasuk peta citra satelit dan foto-foto penebangan dan penambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Position.

Semua bukti yang baru dilihay jaksa dan hakim diserahlan kepada majelis hakim oleh kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak. “Kami minta saksi ahli pun tak digubris penyidik,” kata Rolas saat mendekati meja hakim.

Polisi menjerat Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua pegawai PT WKM, yang kini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar pemasangan portal jalan akses PT Position. Jalan ditutup karena PT Position diduga melakukan penambangan ilegal. “Kami justru melindungi supaya negara tidak rugi lebih banyak. Kalau ada ilegal mining kami pemilik IUP (izin usaha penambangan) yang harus tanggung jawab. Negara minta pertanggungjawaban kami sebagai pemilik IUP,” kata Kah Hin.

Kah Hin menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa sebagai pemilik izin penambangan, PT WKM membayar pajak dan peminjaman tanah alias land rent. “Meski belum kami eksplorasi, setiap tahun kami membayar kepada negara. Dan negara mewajibkan kami menjaga wilayah ini. Kalau ada ilegal mining, kami yang diminta bertanggung jawab.”

Atas dasar alasan itu, kata Kah Hin, meski lahan yang dipasangi portal belum dieksplorasi, tetap harus dilindungi. “Maka kami pasang portal. Karena kami lihat dan membuat kami menduga PT Position menambang di wilayah IUP kami.”

PT Position melaporkan ke Mabes Polri karena kesal kepada PT WKM. Karena jalan akses penambangannya dihalangi portal oleh PT WKM. PT WKM membangun portal karena PT Position menambang di wilayah PT WKM. Pemasangan portal untuk melindungi wilayah PT WKM dari ilegal mining yang diduga dilakukan PT Position. “Ini kan analoginya rumah kami, kami wajib lindungi supaya tidak dicuri”, kata Eko./ Ib.

By Editor1