JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi praktik culas yang dilakukan oleh sejumlah agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag), penyidik mencium aroma penjualan kuota petugas kepada calon jemaah.

Padahal, kuota petugas yang meliputi pendamping, kesehatan, dan layanan lainnya—seharusnya tak boleh diganggu gugat demi menjamin kelancaran ibadah haji di Tanah Suci.

Sengaja Jual Jatah Petugas untuk Tambah Cuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para PIHK sebenarnya tahu betul batasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk jatah petugas yang wajib mendampingi sejumlah jemaah tertentu.

“Seharusnya (PIHK, red) tahu (soal kuota untuk petugas, red). Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10).

Ia mencontohkan, untuk jumlah 40 jemaah harus didampingi oleh petugas pendamping, petugas kesehatan, dan petugas layanan lainnya. Namun, demi meraup keuntungan lebih, jatah yang mestinya untuk petugas itu justru berpindah tangan.

“PIHK ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji diperjualbelikan kepada calon jemaah lainnya,” tegasnya.

Kasus Kuota Haji: Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp1 Triliun Lebih

Pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini sedang dilakukan KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut mencapai Rp1 triliun lebih, angka yang masih bisa bertambah seiring berjalannya koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan undang-undang, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, belakangan terungkap adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi kuota tambahan itu sama rata (50 persen reguler dan 50 persen khusus). Pembagian yang bermasalah ini disinyalir terjadi karena adanya ‘uang pelicin’ dari pihak travel haji dan umrah kepada Kemenag, sebelum akhirnya mereka menjual kuota tambahan itu kepada calon jemaah haji dengan harga tinggi.

Sejauh ini, KPK telah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk Menag Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya pun sudah digeledah penyidik untuk mencari dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait./Teg.

By Editor1