JAKARTA, AKURATNEWS.co — Setelah sebelumnya mengundang dan mendengar pendapat dari VISI, AKSI, dan ASIRI pada Selasa lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menghadirkan tiga narasumber, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPP RI), serta VNT Networks gun membahas lebih lanjut harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, pada Kamis, 13 November 2025.
Sebagai pemapar pertama, PAPPRI yang diwakili oleh Penasehat PAPPRI, Kadri Mohamad, menyoroti pentingnya digitalisasi dalam proses pengumpulan dan pendistribusian royalti yang transparan, akurat, dan cepat.
“Solusi sebenarnya ada pada teknologi yang terintegrasi. Teknologi harus mampu menghubungkan seluruh rantai proses dari pengguna, penyelenggara konser, LMKN, LMK, hingga distribusi royalti. Dengan begitu, tidak ada lagi lagu yang dibayar tanpa song list, distribusinya pun akan lebih akurat, transparan, dan cepat.”, kata Kadri dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (13 November 2025).
Lebih lanjut, Kadri menambahkan, “Mungkin nanti akan ada pemaparan lebih lanjut seperti apa bentuk teknologinya. Tapi yang pasti, teknologi itu harus ditenderkan agar diperoleh sistem terbaik yang benar-benar terintegrasi.”, lanjut Kadri Mohamad.
Sementara itu, Ahmad Ali Fahmi, Komisioner LMKN juga memaparkan hal yang sama tentang teknologi dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Ahmad Ali Fahmi memastikan sistem yang sedang dikembangkan LMKN sudah memungkinkan distribusi lebih cepat untuk lagu-lagu domestik.
“Target kami adalah sistem yang mampu melakukan distribusi royalti maksimal H+7 setelah konser berlangsung, sepanjang data dan dana kelolaan sudah lengkap. Proses ini juga akan lebih efisien bila izin konser hanya diberikan setelah ada bukti sertifikat lisensi yang dibayarkan ke LMKN. Ketentuan ini sudah kami terapkan dalam aplikasi yang sedang dikembangkan.” , ungkap Fahmi.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh VNT Networks yang disampaikan langsung oleh Vedy Eriyanto selaku Presiden Direktur. Dalam paparannya Vedy mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil membangun sistem manajemen royalti yang komprehensif, adil, dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Menurut Vedy teknologi yang dia paparkan mampu menjawab dan membawa solusi, bahkan bisa dibilang menjadi obat dari sisi teknologi.
“Kami mempelajari secara seksama tata kelola dan permasalahan yang terjadi selama ini. Kami turun langsung dan berdialog dengan para pemangku kepentingan di industri musik, mengurai persoalan dari hulu ke hilir. Sistem yang kami bangun berbasis pada regulasi nasional, sehingga upaya menuju tata kelola yang adil dan transparan bukan lagi sekadar harapan, melainkan telah menjadi kenyataan,” ujar Vedy Eriyanto.
Lebih lanjut Vedy menambahkan VNT Networks telah menyelesaikan pembangunan dua infrastruktur utama tata kelola royalti nasional, Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) yang disebutnya Sistem Manajemen Royalti (SMR), dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Selain itu Vedy juga memaparkan bahwa VNT Networks sudah membangun platform musik bernama Velodiva, yang ditujukan khusus untuk penggunaan komersial.
“Kami membangun platform musik bernama Velodiva, yang ditujukan khusus untuk penggunaan komersial. Karena kita tahu di luar sana masih banyak bisnis yang menggunakan platform musik yang tidak sesuai peruntukannya, seperti Spotify atau YouTube padahal keduanya secara jelas menyatakan tidak boleh digunakan di area komersial,” tegasnya.
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Vedy juga memaparkan Velodiva telah diimplementasikan sejak VNT Networks resmi menjadi mitra teknologi LMKN pada Februari 2025 dan mulai beroperasi pada Juli 2025, hingga kini terdapat hampir seribu lokasi komersial yang telah menggunakan layanan Velodiva di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada para pengguna komersial yang telah sadar akan pentingnya lisensi public performing dan memilih menggunakan teknologi Velodiva. Sistem ini membantu mereka taat regulasi sekaligus mempermudah pelaporan penggunaan karya rekaman di setiap gerai atau tempat usaha,” tutup Vedy./Eds.
