JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah pramugari Garuda Indonesia, Enggar Riesta Driasmara Putri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di BI dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Berikut lima saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, yaitu Stevi Silvana Rei (ibu rumah tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (mahasiswa), Adec Iriani Chrisrine Hasibuan (dokter umum), dan Delvina Yusiana Roba Putru (wiraswasta).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR senilai Rp 28,38 miliar. Dari jumlah itu, Heri Gunawan menerima sekitar Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp 12,52 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan kendaraan, hingga penempatan deposito dan pembangunan showroom.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)./Teg. Foto: Istimewa.
