PEKANBARU, AKURATNEWS.co – Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berencana meluncurkan Bansos Plus jika terpilih menjadi presiden. Program ini akan memperbaiki sistem dari bantuan sosial yang sudah ada, yakni dengan menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat.
“Bansos Plus nanti akan ada penambahan di layanannya. Program ini memastikan lebih tepat sasaran, bahwa mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan, jangan sampai terlewat,” ujarnya kepada wartawan di GOR Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).
Peningkatan layanan itu, kata Anies, diperlukan karena hingga kini banyak laporan yang menyatakan bahwa warga yang mestinya menerima bantuan justru terlewat. Sebaliknya, mereka yang berkecukupan justru mendapat bantuan sosial.
Anies pun memastikan bahwa jika terpilih menjadi presiden, dirinya akan tetap melanjutkan program bantuan sosial yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Bedanya, ia akan meningkatkan sistem pendataan agar bantuan tersebut tak lagi salah sasaran.
“Jadi kami sampaikan bahwa program bansos itu jalan. Bansosnya bukan malah dihentikan, tapi malah dijadikan plus,” tegas calon presiden nomor urut satu tersebut.
Rencana Bansos Plus sendiri pertama kali disampaikan Anies berdialog bersama masyarakat di Kampung Binjai Pelombo, Rabu (13/12). Rencana tersebut menuai respons positif dari masyarakat sekitar yang menilai sangat membutuhkan bantuan sosial.
Bansos Plus ini juga memperluas jangkauan penerimanya. Untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP), misalnya, tidak hanya menjangkau anak yang miskin. Melainkan, juga akan menjangkau anak yang rentan miskin.
Begitu pun dengan Program Keluarga Harapan (PKH), akan ditambahkan pesertanya. Dengan demikian, peserta yang sebetulnya memenuhi syarat namun kuotanya tidak cukup, bakal tetap mendapat bantuan.
Sama halnya dengan bansos Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini akan akan ditambah manfaatnya, salah satunya pemeriksaan kesehatan rutin untuk lansia.
Anies juga akan membenahi program bansos sembako. Ia bakal menambah kepastian penerimanya dengan menindaktegas praktik ordal yang menghambat sampainya bantuan pada penerima yang berhak. (NVR)
