JAKARTA, AKURATNEWS – Jelang Idul Fitri, harga kebutuhan bahan pokok di berbagai pasar mulai merangkak naik. Salah satunya bawang putih yang tembus diharga Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram. Kenaikan harga itu menjadi polemik dimasyarakat, bahkan diduga ada monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih.
Sebenarnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun, sepereti diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporan terkait impor bawang putih ini.
Boyamin meyebut, soal kuota kuota impor ini, ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kilogram.
“Kalau soal pungutan liar, ya dulu memang ada Rp1.500 dan 500. Karena di dua oknum, jadi Rp2,000, kalau sekarang bisa aja naik ya, namanya juga kebutuhan,” ungkap Boyamin di Jakarta, Kamis (13/4).
Dirinya pun kecewa dengan KPK terkait tindak lanjut laporannya yang hingga saat ini belum menindak lanjuti laporannya. Padahal sebelumnya, dirinya telah dimintai klarifikasi KPK.
“Artinya korupsi masih merajalela, termasuk dalam kuota impor bawang putih. Saya kecewa dengan KPK lantaran laporan kami tidak diproses dan akhirnya mangkrak. KPK lebih asyik dengan OTT receh, padahal kalau kasus bawang putih ini nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Mestinya rakyat mendapat harga yang lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat,” papar Boyamin.
BACA JUGA: Soal Dugaan Monopoli Hingga Korupsi Bawang Putih, MAKI: Mestinya KPK Mampu Ungkap
Terpisah, Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ramanggala mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Mulyawan.
Tak hanya itu, KPPU hingga saat ini di berbagai daerah terus melakukan pengecekan dan turun ke lapangan untuk memonitor lonjakan harga tersebut.
“Pengecekan ke lapangan sudah rutin dilakukan teman-teman Kanwil, baik sendiri maupun bersama stakeholder lainnya,” tambahnya.
Sedangkan pengamat ekonomi, Surya Vandiantara menyoroti pelanggaran UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada 2013.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya Kementan dan Kemendag.
“Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di 2019 yang ditangani KPK, kasus ini diduga melibatkan importir dan anggota DPR,” ungkapnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kata Surya, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK melihat praktek monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5/1999 dan praktek jual beli kuota, karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
“KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang,” katanya.
Mengenai bagaimana caranya kasus dan pelanggaran tersebut tidak terulang, Surya mengatakan, bisa ldiihat akar masalahnya yang berasal dari regulasi kuota impor bawang putih itu sendiri.
“Pertanyaannya kan apakah kuota diperlukan, padahal produksi bawang putih lokal sedikit sekali. Logikanya kalau kuota diperketat dengan jumlah barang sedikit otomatis kuota ini menjadi permainan para rente dan spekulan, akhirnya yang dirugikan konsumen dan negara,” jelasnya.
Saat ini, kata Surya, konsumen mendapat harga mahal, padahal harga bawang putih di negara asalnya murah, sedangkan negara kehilangan potensi pendapatannya karena keuntungan jual beli kuota masuk kas negara.
“Lebih bagus negara melakukan kebijakan tarifisasi agar dana yang jatuh ke tangan rente bisa masuk ke kas negara,” tutupnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini saat KPK belum memberikan keterangan terkait dugaan korupsi importasi bawang putih yang dilaporkan MAKI. (NVR)
