Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6) menyatakan, saat Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mengantongi izin pengerukan tambang di Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat yakni:

  • PT Gag Nikel, dengan izin Operasi Produksi sejak 2017.
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah Raja Ampat, yakni:

  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dengan IUP diterbitkan pada 2013.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dengan IUP diterbitkan pada 2013.
  • PT Nurham, dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Empat perusahaan yang menjadi objek pengawasan KLHK dan kini dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Nurham.

Namun, izin PT Gag Nikel dilaporkan tidak termasuk yang dicabut dan akan diawasi secara khusus.

Menanggapi hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah untuk tidak hanya mencabut empat izin saja, melainkan seluruh izin tambang yang beroperasi di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhendi mengibaratkan, penambangan PT Gag Nikel yang tetap dilanjutkan seperti “menjual ginjal demi membeli ponsel”.

WALHI juga menyoroti bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak, akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Mereka juga mendesak investigasi menyeluruh mengenai sosok yang meminta dan menerbitkan IUP tersebut.

Senada dengan WALHI, Greenpeace Indonesia menilai pencabutan empat IUP ini sebagai “setitik kabar baik” dan langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyatakan kekhawatiran akan adanya penerbitan izin baru untuk tambang nikel di Raja Ampat.

Greenpeace juga menyoroti bahwa Kampanye #SaveRajaAmpat menunjukkan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, perubahan dapat tercipta.

Greenpeace meminta pemerintah untuk mencabut semua izin tambang aktif dan tidak aktif di Raja Ampat dan memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

Untuk diketahui, polemik dan protes soal keberadaan tambang nikel di Raja Ampat telah lama disuarakan.

Seperti yang dilakukan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua yang membentangkan spanduk penolakan terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta, Selasa (3/6).

Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives”, “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, dan “What’s the True Cost of Your Nickel?”

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga telah menemukan pelanggaran serius pada empat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.

Temuan ini diperoleh selama proses pengawasan KLHK/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPH) pada 26 hingga 31 Mei 2025.

Berbanding terbalik dengan temuan KLHK, Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno setelah mengunjungi kawasan pertambangan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya  melihat bahwa tidak ada sedimentasi di area pesisir.

“Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” ujar Tri, Sabtu (7/6). (NVR)