PALEMBANG, AKURATNEWS.co – Persidangan kasus penembakan tragis dalam arena sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali bergulir panas di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6).
Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, yang disebut sebagai salah satu pengelola arena sabung ayam tersebut, mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak 2023 dan mengklaim telah “berkoordinasi” dengan pihak kepolisian.
Pengakuan itu sontak memancing perhatian publik dan mencuatkan kembali dugaan keterlibatan aparat dalam praktik perjudian.
Di hadapan majelis hakim, Peltu Yun Heri Lubis menyatakan dirinya telah rutin menjalin komunikasi dengan Kapolsek Negara Batin, almarhum AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum menggelar arena sabung ayam.
“Kalau mau buka, pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat, dengan menelpon kapolseknya,” ujar Peltu Lubis dalam persidangan.
Ia bahkan menyebut pernah memberikan sejumlah setoran, baik secara tunai maupun transfer kepada almarhum AKP Lusiyanto. Namun ketika hakim menanyakan bukti maupun rincian transaksi, Peltu Yun tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan.
Keterangan tersebut langsung ditanggapi kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti yang menyebut pengakuan terdakwa penuh kejanggalan.
“Dia bilang ada setoran, tapi tak bisa dibuktikan. Bahkan pengakuannya bertolak belakang dengan dakwaan dan keterangannya sendiri sebelumnya,” ujar Putri usai sidang.
Putri mengungkap, dalam dakwaan disebutkan Peltu Yun sempat bertemu Kapolsek sehari sebelum insiden, tetapi di persidangan justru diakuinya hanya menelpon dan tak diangkat.
“Majelis hakim pun mempertanyakan dan sempat memojokkan terdakwa karena banyak ketidaksesuaian,” tambah Putri.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu sempat diwarnai suasana emosional ketika Peltu Lubis menangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga tiga anggota polisi yang tewas dalam insiden penembakan oleh rekannya, Kopda Bazarsah.
“Kami minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini kami baik dengan Kapolsek. Tidak ada masalah. Saya sudah anggap beliau seperti keluarga,” ujarnya.
Sebagai Dansub Ramil Negaran 427-01/Pakuan Ratu, Peltu Lubis mengaku kerap berpatroli dan menghadiri pengajian bersama AKP Lusiyanto. Bahkan ia menyatakan mengenal istri almarhum di lingkungan Polsek.
Namun permintaan maaf itu tidak diterima oleh keluarga korban.
Ditegaskan Sasnia, istri almarhum AKP (Anumerta) Lusiyanto, dengan tegas menolak permintaan maaf terdakwa.
“Saya tidak maafkan. Hukum mati saja!” tegas Sasnia kepada media.
Ia membantah keras pengakuan terdakwa soal komunikasi dan pertemuan dengan suaminya sehari sebelum tragedi. Menurutnya, pada waktu yang disebutkan, ia dan almarhum justru sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumsel, bersama keluarga.
“Kami ada bukti foto buka bersama keluarga. Tidak ada ketemu siapa pun. Apalagi soal setor uang. Bohong semua itu!” ujar Sasnia geram.
Sosok AKP (Anumerta) Lusiyanto dikenal luas sebagai perwira Polri yang sederhana, religius, dan dicintai warga. Ia aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial, serta dikenal tidak neko-neko dalam menjalankan tugas.
“Rumahnya sederhana, motornya pun motor lama. Tapi beliau selalu rendah hati,” kenang Wati, salah satu tetangganya di OKU Timur.
Lusiyanto lahir 5 Juni 1972 dan telah mengabdi di berbagai Polsek sejak 1993. Ia terakhir menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin pada 2024.
Isu bahwa almarhum menerima setoran judi ditepis keras oleh warga dan keluarga. Mereka menilai tudingan itu hanyalah upaya pembelaan diri terdakwa untuk meringankan hukuman.
“Tuduhan itu kejam. Itu bukan Lusiyanto yang kami kenal. Fitnah itu hanya menambah luka,” ujar Romly, warga lainnya.
Tragedi terjadi pada 17 Maret 2025 ketika jajaran Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh oknum TNI. Dalam insiden tersebut, tiga anggota polisi, termasuk Kapolsek AKP Lusiyanto, tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah.
Kopda Bazarsah kini juga tengah disidangkan secara terpisah di Pengadilan Militer dengan ancaman hukuman mati.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada akhir Juni 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan ahli dari pihak keluarga korban serta militer. Penuntutan dijadwalkan awal Juli, sebelum masuk ke tahap tuntutan vonis. (NVR)
