LAMPUNG, AKURATNEWS.co –Indriyati, warga Jalan Jeruk, Lampung Utara, dijatuhi hukuman penjara selama setahun dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Ia dinyatakan bersalah karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, sebuah perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini berawal pada 4 Februari 2023 ketika Indriyati, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswastawan mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza melalui PT Astra Credit Companies (ACC) cabang Bandar Jaya dengan tenor selama 60 bulan. Setelah permohonan disetujui, ia mulai melakukan pembayaran angsuran secara berkala.

Namun, baru mengangsur selama 12 kali, Indriyati mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga 15 hari.

Pihak ACC Bandar Jaya kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk melalui telepon, Surat Peringatan I hingga III, dan kunjungan langsung ke rumah debitur. Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pihak ACC kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa mobil yang menjadi objek pembiayaan telah dipindahtangankan oleh Indriyati kepada pihak ketiga tanpa seizin perusahaan pembiayaan.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara pada 18 Mei 2024.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Indriyati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2024. Ia dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 11 November 2024, dan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada 12 Desember 2024.

Dalam proses persidangan, Indriyati mengakui telah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin dari ACC. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Pada 10 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Ia dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, menyatakan keprihatinannya.

“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi jika customer yang mengalami kesulitan membayar angsuran segera menghubungi kantor ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Wilson.

Sebagai informasi, Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda  (an

By editor2