JAKARTA, AKURATNEWS.co – Empat izin tambang nikel dicabut pemerintah di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Di permukaan, ini tampak seperti kemenangan gerakan lingkungan. Tapi benarkah begitu?

Ketika jejak tambang masih tertinggal, alat berat tidak ditarik, dan satu perusahaan besar tetap beroperasi, pertanyaannya menjadi tajam: Apakah ini benar-benar penyelamatan lingkungan, atau sekadar kosmetik politik untuk mempertahankan industri tambang di tanah surga?

Pada 10 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel milik PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Keempatnya dicabut karena tak memenuhi syarat administratif seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan belum memulai produksi.

Namun kenyataannya, keempat izin itu memang sudah “mati suri” sejak bertahun-tahun lalu.

“Perusahaan-perusahaan ini tidak aktif sejak izin diberikan. Tidak ada operasi nyata. Jadi pencabutannya bukan pemutusan operasional, melainkan legalisasi atas ketidakaktifan mereka,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.

Sementara itu, satu perusahaan besar milik BUMN, PT Gag Nikel (anak usaha Antam), tetap beroperasi secara legal dengan kapasitas produksi hingga 3 juta ton per tahun.

Konsesinya berada di Pulau Gag, sebuah pulau kecil yang secara hukum semestinya tidak boleh ditambang sesuai UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Faktanya, tiga dari empat perusahaan yang izinnya dicabut pernah mengajukan banding hukum atas pencabutan sebelumnya. Satu di antaranya menang dan mendapat pemulihan izin di awal 2025.

PT Gag Nikel sendiri seperti tidak tersentuh, padahal keberadaannya justru diduga menciptakan konflik dengan masyarakat adat dan ancaman ekologis.

Alat berat dan kamp pekerja masih terlihat di bekas konsesi empat perusahaan yang dicabut izinnya. Tak ada pembersihan lokasi atau langkah pemulihan.

Greenpeace sendiri menyebut pencabutan empat izin ini sebagai “langkah minimal” yang tidak menyentuh akar masalah. Mereka menuding pencabutan itu justru membuka jalan legitimasi baru bagi tambang yang lebih besar.

“Ini strategi legal politik. Pemerintah seolah-olah mencabut untuk meredam tekanan publik, padahal tambang utama tetap jalan. Bahkan ada proses reaktivasi izin lewat jalur hukum yang sedang berlangsung,” ujar Kiki Taufik, Juru Bicar Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut pencabutan ini sebagai bentuk manipulasi kebijakan. Alih-alih menyelamatkan lingkungan, pemerintah dianggap sedang mengatur ulang peta tambang demi menguntungkan pihak tertentu.

“Ini hanya upaya menghindari tekanan publik. Empat izin yang dicabut itu secara ekonomi tidak signifikan. Tapi keberadaan tambang aktif seperti Gag Nikel dibiarkan, meski jelas-jelas menyalahi UU Pulau Kecil,” ujar Fanny Tri Jambore dari WALHI Nasional.

Lebih jauh, WALHI menyoroti tidak ada kejelasan soal rehabilitasi lahan dari bekas konsesi empat perusahaan itu.

Lalu, tidak ada larangan eksplisit untuk menerbitkan izin baru di wilayah yang sama. Tidak ada juga peninjauan ulang terhadap proyek smelter besar di Sorong yang jadi pendorong utama ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya.

Laporan WALHI juga menunjukkan adanya peningkatan gangguan pernapasan, pencemaran sumber air, dan penurunan populasi ikan sejak tambang beroperasi di Pulau Gag.

Sementara itu, Ronisel Mambrasar, tokoh pemuda adat dari Pulau Gag mengatakan, pemerintah sama sekali tidak melibatkan masyarakat lokal dalam proses penetapan maupun pencabutan izin.

“Kami hanya tahu dari berita. Padahal tanah itu punya kami. Laut itu tempat kami hidup. Kalau izin dicabut, kenapa tenda dan alat berat masih ada di sana?” katanya.

Lalu, pertanyaan terbesar hari ini adalah bukan “apakah izin dicabut?”, tetapi “siapa yang masih dibiarkan hidup?”

Pencabutan empat izin tambang nikel yang tidak aktif hanya menyentuh permukaan. Di bawahnya, struktur pertambangan tetap kokoh, dan keberadaan tambang utama yang aktif tidak diganggu gugat.

Jika dibiarkan, pencabutan ini hanyalah akal-akalan administratif, bukan perubahan paradigma. Raja Ampat bisa tetap menjadi surga, atau hanya tinggal lanskap indah yang menyembunyikan luka logam di perut buminya. (NVR)

By editor2