SIDOARJO, AKURATNEWS.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (5/12) sebagai pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkotika lintas provinsi.

Penggeledahan berlangsung di kediaman Arif di Taman Indah Regency, Sidoarjo sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif Susilo (AS).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto menjelaskan, penggeledahan ini terkait dengan penangkapan jaringan narkoba di Lombok yang sebelumnya dilakukan BNN bersama BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saudara AS telah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Hari ini, rumahnya digeledah untuk mendalami kasus ini,” ungkap Noer.

Arif diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan narkotika yang beroperasi dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga NTB.

“Yang bersangkutan diduga mengatur pengiriman narkoba dari Sumatera Utara ke NTB. Dari keterangan awal, jaringan ini sudah beroperasi selama setahun,” tambah Noer.

Sebelumnya, dua anak buah Arif, Fattah dan Erwin, telah ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram. Dari hasil penyelidikan, Arif diketahui sudah tujuh kali mengirim narkoba dengan berat antara satu hingga lima kilogram per transaksi.

“Dari tahun 2023 hingga 2024, sudah dilakukan tujuh kali pengiriman langsung dari Medan ke NTB. Kami masih menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain,” kata Noer.

Selain di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lainnya yang diduga milik jaringan narkotika di wilayah Pasuruan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan besar narkoba antar provinsi.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah salah satu anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini terjerat kasus narkoba.

“Penggeledahan ini dilakukan atas kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim, dengan pengawasan langsung oleh Bid Propam Polda Jatim,” jelas Kombes Dirmanto.

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Polda Jatim tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini. Oknum yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Dirmanto.

Kasus ini kembali menunjukkan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba berskala besar. BNNP Jatim dan Polda Jatim berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan, termasuk melacak aliran dana dan jaringan terkait lainnya. (NVR)

By Editor1