JAKARTA, AKURATNEWS.co – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami empat fakta penting yang mereka yakini membuktikan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan makelar kasus Zarof Ricar.
Saat mendatangi Jamwas Kejagung, Senin (26/5), Koordinator Koalisi, Ronald Lobloby, yang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator TPDI Petrus Selestinus dan pengacara Peradi Pergerakan Carrel Ticualu mengungkapkan empat fakta temuan utama yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Ronald, fakta pertama adalah tidak adanya penggeledahan terhadap pemberi suap.
Sejak Zarof Ricar mengaku di hadapan penyidik menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Company, pada 26 Oktober 2024, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah maupun kantor pihak pemberi suap.
Baru enam bulan kemudian, penyidik memanggil Purwati Lee (23 April 2025) dan Gunawan Yusuf, Dirut PT Sweet Indolampung (24 April 2025).
Bahkan di persidangan pada 7 Mei 2025, Zarof kembali mengulang pengakuannya terkait peran Sugar Group sebagai pemberi suap yang ingin memenangkan perkara melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.
“Alih-alih mendalami temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas, Jampidsus malah menyatakan ke pers bahwa penyidik tidak harus memeriksa pihak A hanya karena tersangka menyebut nama A. Ini alasan yang tidak logis dan mencurigakan,” kata Ronald.
Fakta Kedua, penggunaan pasal yang tidak tepat. Menurut Koalisi, Zarof Ricar hanya dikenai pasal gratifikasi dalam dakwaan JPU (dibacakan 10 Februari 2025), bukan pasal suap. Hal ini diduga sebagai bentuk penyimpangan hukum yang melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan sejumlah peraturan lain, termasuk Pasal 421 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor.
“Seharusnya JPU melekatkan pasal suap, bukan hanya gratifikasi. Ini bisa dilihat sebagai upaya mengamankan pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara, termasuk dugaan penyanderaan Ketua MA Sunarto,” imbuh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menambahkan, dakwaan JPU menyebutkan istilah seperti pegawai negeri, jabatan, mempengaruhi putusan, dan mempengaruhi hakim, yang seharusnya masuk kategori suap, bukan sekadar gratifikasi.
Fakta ketiga adalah adanya selisih uang yang disita. Di persidangan, anak Zarof, Ronny Bara Pratama, menyebutkan bahwa uang yang disita sebenarnya Rp1,2 triliun, bukan Rp915 miliar seperti tercatat di BAP.
“Kemana sisa Rp285 miliar itu? Ini patut dipertanyakan,” ujar Sugeng.
Sedangkan fakta keempat adalah tidak digunakannya alat bukti elektronik. Dikatakan Ronald, Kejagung seperti menutupi fakta penting dengan tidak pernah mengumumkan keberadaan alat bukti elektronik hasil penggeledahan di rumah Zarof, termasuk HP, laptop, dan email milik keluarga Zarof. Padahal, bukti-bukti itu bisa mengungkap jaringan dan aliran suap lebih jauh.
Atas hal itu Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menegaskan bahwa meski mereka mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung, keberhasilan itu sulit tercapai jika penyalahgunaan wewenang di level Jampidsus terus terjadi.
“Febrie Adriansyah selama ini difuga mengelabui Presiden dan publik, seolah-olah menegakkan hukum dengan mengumumkan kerugian negara bernilai fantastis, padahal tanpa metodologi yang ilmiah. Ini hanya membangun sensasi dan popularitas,” kata Petrus.
Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi akan menyerahkan Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo di Istana Negara pada 28 Mei 2025. Surat itu akan dilampirkan bersama buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, yang memuat dugaan pelanggaran wewenang dan tindak pidana dalam kegiatan penyidikan di Jampidsus Kejagung, termasuk yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintahan baru dalam membangun integritas lembaga penegak hukum dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa tebang pilih.
Jika benar dugaan obstruction of justice ini terbukti, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang besar evaluasi internal di tubuh Kejagung. (NVR)
