MEDAN, AKURATNEWS.co – Seorang wanita asal Medan berinisial DRS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan).

Ia terbukti menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan kredit kendaraan di perusahaan pembiayaan.

Kasus ini mencuat setelah perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pengajuan kredit salah satu debiturnya.

Investigasi internal yang dilakukan ACC kemudian menemukan bahwa data pribadi yang digunakan untuk pengajuan kredit bukanlah milik DRS, melainkan milik orang lain yang tidak mengetahui hal tersebut.

“Begitu kami temukan kejanggalan, kami langsung melakukan pengecekan internal dan ternyata ada unsur penyalahgunaan data pribadi,” ujar Branch Manager ACC Medan 1, Agusli, Kamis (24/7).

Setelah menemukan indikasi pelanggaran, pihak ACC Medan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian pun memanggil DRS sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan. Namun, DRS tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya aparat melakukan penjemputan paksa.

Dalam proses pemeriksaan, DRS mengakui telah menggunakan data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas suruhan seorang pria yang saat ini sedang ditahan di Polrestabes Medan dalam kasus perjudian online.

Atas perbuatannya, DRS dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait objek jaminan fidusia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Agusli pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, termasuk fotokopi KTP, KK, dan dokumen lainnya kepada orang yang tidak dikenal. Data pribadi dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.

Kini, perkara DRS telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polrestabes Medan juga menyatakan akan mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan data pribadi ini. (NVR)

By editor2