JAKARTA AKURATNEWS.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7).

Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat pembacaan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mencederai prinsip independensi lembaga KPU, sebagai hal yang memberatkan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Satu poin krusial dalam sidang tersebut adalah pembebasan Hasto dari dakwaan pertama yakni perintangan penyidikan terhadap tersangka buron Harun Masiku.

Majelis menyatakan tidak cukup bukti bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait hal itu.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu, melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata hakim anggota Sunoto.

Majelis menilai bahwa tuduhan jaksa terkait upaya Hasto menyembunyikan Harun Masiku, termasuk dugaan perintah untuk merendam telepon genggam Harun, terjadi saat proses masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Tidak ada proses penyidikan sah pada saat itu dan objek perbuatan Harun Masiku belum berstatus hukum sebagai tersangka,” ujar hakim.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan dan memberi suap sebesar Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai PAW DPR menggantikan caleg PDIP lainnya yang telah meninggal dunia. Namun, hanya unsur penyuapan yang terbukti menurut hakim.

Sebelum vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dari rekayasa politik hukum. Ia menyebut proses peradilan yang dijalaninya sebagai bentuk pengadilan politik.

Beberapa tokoh publik seperti Romo Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman turut mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap Hasto. Mereka menilai proses hukum terhadap Hasto sarat kepentingan. (NVR)

By editor2