JAKARTA, AKURATNEWS.co – Revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang mencakup dua pasal kontroversial, yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah telah memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Revisi yang dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 ini, langsung menyulut emosi masyarakat sipil.

Protes besar-besaran terjadi pada Kamis (23/8) dengan ribuan masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan, salah satunya di depan Gedung DPR.

Mereka menuntut DPR membatalkan revisi yang dianggap mengakali aturan syarat Pilkada dan melanggar konstitusi dengan mengabaikan putusan MK.

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua gugatan penting yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Putusan pertama, dengan nomor perkara 70/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat usia minimum calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dalam Pasal 7 UU Pilkada menjadi terhitung sejak penetapan. Ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menginginkan perhitungan usia sejak pelantikan.

Pada putusan kedua, nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, MK merevisi ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada. MK memberikan kebebasan kepada partai atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, MK juga menurunkan ambang batas syarat pengusungan calon kepala daerah bagi semua partai politik.

Hanya sehari setelah putusan MK tersebut, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) langsung menggelar pembahasan kilat untuk merevisi UU Pilkada.

Dalam waktu kurang dari tujuh jam, revisi tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Pada Pasal 7 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah, Baleg DPR memutuskan untuk tetap mengikuti putusan MA. Dalam rapat Baleg, disepakati bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pendaftaran.

Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK, dan berbunyi: “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

Sementara itu, pada Pasal 40 UU Pilkada, Baleg menambahkan ketentuan yang memperpanjang ambang batas syarat pengusungan calon kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, berbeda dengan ketentuan MK.

Bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, aturan MK yang menurunkan ambang batas tetap berlaku, tetapi dengan berbagai ketentuan yang mengikat berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Masyarakat luas menilai revisi ini sebagai upaya DPR untuk mengakali aturan Pilkada, serta menentang konstitusi dengan mengabaikan putusan MK. Emosi massa pun pecah, dengan demonstrasi yang melibatkan ribuan orang terjadi serentak di berbagai daerah.

Setelah mendapatkan tekanan kuat dari masyarakat, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.

Polemik terkait revisi UU Pilkada ini menyoroti betapa pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses legislasi. Keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah mendapat tekanan dari masyarakat menunjukkan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan.

Namun, tantangan dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia tetap ada, dan masyarakat diharapkan terus mengawasi serta berpartisipasi aktif dalam proses politik negara ini.

By Editor1