JAKARTA, AKURATNEWS.co – Perjuangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk yang juga Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto menemukan keadilan terus berlanjut.
Usai mengumumkan rencananya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Arief berusaha mendapatkan dukungan litigasi dari Komisi III DPR.
Ikhtiar dukungan ini ditandai dengan menyerahkan buku putih hasil eksaminasi perkara hukumnya ke anggota Komisi III DPR, Abdullah pada Selasa (30/6).
Penyerahan buku putih tersebut diberikan langsung pihak keluarga Arief Pramuhanto yang didampingi kuasa hukum non litigasi, Firmansyah.
Usai berkunjung ke DPR, Firmansyah mengatakan pihaknya selalu membuka diri untuk bisa mendapatkan dukungan dan pembelaan terhadap Arief Pramuhanto.
“Kedatangan ke DPR ini menjadi kali kedua. Kami berharap bisa mendapatkan dukungan atas rencana kami untuk mengajukan PK dalam perkara hukum Arief Peamuhanto,” ujarnya.
Langkah hukum PK ini dilakukan usai putusan kasasi yang memvonis Arief Pramuhanto dengan hukuman 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara rencana PK yang sedang difinalisasi ini diperkuat juga usai mendapatkan masukan dari sejumlah pakar hukum melalui diseminasi eksaminasi.
Masukan yang disampaikan lewat eksaminasi itu disampaikan para ahli yakni Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).
Pada eksaminasi tersebut disoroti sejumlah persoalan krusial menyangkut masalah hukum Arief Pramuhanto.
Pertama, tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto. Kedua, tidak terbuktinya unsur niat jahat atau mens rea.
Ketiga, perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda. Dan keempat, pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.
“PK saat ini sedang kami siapkan. Kami meyakini ada alasan hukum yang kuat untuk diajukan ke Mahkamah Agung, guna mengoreksi putusan yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi Arief Pramuhanto,” pungkas Firman. (NVR)
