JAKARTA, AKURATNEWS.co – Upaya mengungkap kembali berbagai kejanggalan hukum dan permasalahan ekonomi terkait kasus perbankan yang mencuat di era krisis moneter 1997-1998 dilakukan Kastara & Partners Lawfirm lewat Diskusi Publik bertajuk ‘Eksaminasi Publik atas Pengambilalihan Bank Bali’, Rabu (12/2).

Managing Partner Kastara & Partners Lawfirm, Erwin Disky Rinaldo mengatakan, diskusi ini merupakan tanggung jawab moral pihaknya untuk mengingatkan publik dan pemerintah bahwa kasus-kasus perbankan di masa lalu, khususnya kasus Bank Bali masih banyak yang belum tuntas hingga saat ini.

“Kami ingin mendorong agar kasus ini kembali menjadi perhatian, terutama terkait pengambilalihan Bank Bali yang hingga kini belum sepenuhnya terang benderang,” ujar Erwin di sela acara.

Sejumlah pakar hukum yang hadir antara lain Puji Nugraha Simatupang, Ahmad Redi, Satria Firdaus Maseo, Addie Massardi, Aby Maulana serta Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto. Mereka membahas aspek hukum pidana, administrasi negara, hingga keuangan negara dalam kasus Bank Bali yang melibatkan sejumlah pejabat dan institusi perbankan di era pemerintahan Orde Baru dan awal Reformasi.

Kasus Bank Bali bermula pada 1997 saat pemerintah Indonesia menutup 16 bank yang dinilai bermasalah, yang kemudian memicu rush money atau penarikan dana besar-besaran nasabah. Bank Bali saat itu turut membantu pemulihan situasi perbankan dengan memberikan pinjaman antar bank (Interbank Call Money) atas desakan pemerintah, khususnya Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Namun, seiring berjalannya waktu, proses pengambilalihan Bank Bali oleh pihak lain dinilai penuh kejanggalan dan diduga melibatkan konspirasi sejumlah pejabat tinggi serta bank asing, termasuk Standard Chartered Bank (SCB). Bos Bank Bali, Rudy Ramli, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya masih berjuang untuk mengungkap fakta di balik pengambilalihan tersebut.

“Kasus ini bukan hanya soal cessie yang melibatkan Djoko Tjandra, tapi ada pemufakatan jahat yang lebih besar, termasuk keterlibatan SCB, yang membuat saya harus merelakan bank milik keluarga kami,” tegas Rudy.

Rudy juga menegaskan, pengungkapan penuh kasus Bank Bali akan mencapai puncaknya pada September 2025, dengan membawa sejumlah bukti terkait kejahatan keuangan yang merugikan perusahaan milik keluarganya.

“Saya akan membeberkan keterlibatan oknum pemerintahan dan pihak perbankan yang selama ini luput dari pemberitaan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih untuk mengusut kasus Bank Bali hingga tuntas.

“Penegakan hukum yang adil hanya bisa terwujud jika pemerintah bersih dari intervensi dan kepentingan tertentu. Jika tidak, semua hanya omong kosong,” ujarnya.

Para peserta diskusi sepakat bahwa penyelesaian kasus Bank Bali tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perbaikan tata kelola perbankan di Indonesia. Ketidakpastian hukum dalam kasus ini dinilai berdampak pada iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Eksaminasi publik ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka kembali penyelidikan atas pengambilalihan Bank Bali, sekaligus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi menutup mata terhadap kasus-kasus perbankan yang mangkrak pasca reformasi.  (NVR)

By Editor1