JAKARTA, AKURATNEWS.co – Perseteruan internal di tubuh Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) kian memanas.
Pengurus Pusat (PP) PORDASI yang sah mengajukan gugatan hukum terhadap kepengurusan yang dianggap ilegal di bawah pimpinan Aryo PS Djojohadikusumo.
Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT diajukan atas tuduhan bahwa pihak Aryo PS Djojohadikusumo melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) PORDASI secara sepihak, melanggar ketentuan dan prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi.
Tindakan tersebut dipandang mencederai integritas organisasi dan prinsip kepatuhan terhadap aturan internal PORDASI.
Selain di PTUN, PP PORDASI yang sah juga mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan, meskipun nomor perkara untuk gugatan ini belum diterbitkan secara resmi.
Kuasa hukum PP PORDASI, Anita Kolopaking, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak dan nama baik organisasi.
“Langkah hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kredibilitas PORDASI, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Anita Kolopaking di Jakarta, Sabtu (2/11).
PP PORDASI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada upaya mengembangkan olahraga berkuda di Indonesia. (NVR)