Oleh: Candra Darusman
JAKARTA, AKURATNEWS – Sistim pengumpulan royalty atas penggunaan hak mengumumkan didunia telah berjalan sejak beberapa abad silam. Meskipun digempur berkali kali oleh perkembangan teknologi hingga kini sistim LMK masih relevan dan bertahan, selama belum ada alternatif lain yang lebih baik.
– Keberlangsungan tersebut disebabkan oleh karena kesetiaan pada azas nir laba yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni (i) pilar transparansi, (ii) pilar akuntabilitas, dan (iii) pilar ketatakelolaan yang efisien (manajemen).
– Abstraksi ini berupaya menjelaskan hal hal diatas dengan maksud agar sistim LMKN – LMK (selanjutnya diistilahkan ‘LMK’ saja) di Indonesia dapat berjalan dengan baik untuk waktu tidak terbatas, siapapun yang mengelolanya dan sejauh apapun dukungan pihak Pemerintah (DJKI-KemenHukHam) dan tak terpengaruh pergantian dan atau rotasi jabatan pejabatnya.
Baca Juga: Sheila On 5 Tuntaskan Rindu 25 Ribu Penonton di Konser “Tunggu Aku di jakarta”
A. Nir laba
Azas ini adalah fondasi dari kemurnian sistim ‘blanket license’. Tanpanya, disaat muncul hasrat mencari laba, akan membuat sistim blanket license retak oleh karena ulah segelintir peserta dan pelaku yang jalan sendiri meninggalkan paham kolektivisme guna mencari keuntungan.
B. Ketiga pilar sistim LMK
(i) Transparansi adalah kebiasaan memperlihatkan aspek keuangan hasil kegiatan LMK. Seluruh segi pengelolaan keuangan diperlihatkan kepada anggota dan publik dengan dua pengecualian: berapa royalty yang diterima masing2 anggota maupun gaji karyawan.
(ii) Akuntabilitas terpenuhi oleh LMK bila (a) membuat, memperlihatkan dan mempublikasikan laporan audit kepada anggota dan publik, (b) mematuhi aturan2 yang telah dibuat (statuta, kode etik, aturan2 registrasi, lisensi dan distribusi)
(iii) Tatakelola yang efisien diwujudkan dengan adanya (a) hirarki kewenangan yang jelas dan diikuti organ-organ sistim LMK: pengawas, rapat umum anggota (berkumpulnya seluruh LMK yang ada), board of directors (‘Komisioner – dalam situasi Indonesia) dan pelaksana harian. Hal ini penting agar tercapai efisiensi yang efektif.
Keempat organ ini memiliki peran yang tegas, jelas dan tidak tumpang tindih. Kita akui sistim LMK di Indonesia yang tertera dalam Undang Undang Hak Ciptan bersifat ambivalen. Hal ini dapat ‘dinetralisir’ dengan cara menyepakati / dan membatasi peran masing2 melalui kesepakatan ‘internal’ dan dijabarkan dalam Statuta; (b) menganut konsep real cost pada sisi pengeluaran. Real cost atau biaya aktual, adalah pengeluaran yang benar2 diperlukan saja dalam mengelola LMK. Adapun pagu 30% – 20% dalam UUHC, maupun PerMen, perlu dimaknai sebagai upper limit (batas atas) dan bukan ‘jatah’. Ini berarti LMK harus terus menekan biaya administrasi.
Baca Juga: Usai Rengkuh gelar Doktor, Arzeti Ucap Bismillah
Kesimpulan
Satu: Uraian diatas hendaknya menjadi pedoman pembuatan dan isi Statuta serta aturan2 lainnya yang kokoh, mengikuti kaidah2 universal dengan rasa lokal.
Dua: Kedepannya sistim pengumpulan royalti atas hak mengumumkan dapat terus mengantispasi perkembangan teknologi digital, mengakomodir ciri geografi tanah air, dan mempersiapkan generasi penerus (SDM) guna megelola LMK di Indonesia.
Tiga: Tidak kalah pentingnya adalah sebijak mungkin meredam (meminimalkan) konflik bahkan manuver diantara pelaku2 individu yang masih terjadi dengan menyepakati sebuah sistim ‘ban berjalan’ – agar siapapun yang mengelola sudah ada standard of procedures (SOP)/‘pakem’ yang masih dianut selama ratusan tahun.
Empat: Perlu menyikapi munculnya LMK LMK baru. Dengan perkataan lain menyeimbangkan, disatu sisi, tidak mengkebiri hak eksistensi aspirasi LMK baru, dilain sisi, tatakelola LMK dapat menjaga skala ekonomi yang efisien sebaik-baiknya.