JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah yang diserahkan masih dalam proses verifikasi.

“Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo, Senin (15/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK menduga ada praktik jual beli kuota tambahan haji khusus yang menyalahi aturan dan merugikan ribuan calon jamaah.

Pergantian Jalur Haji

Khalid sendiri telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Salah satu fokus pemeriksaan adalah keputusan dirinya dan jamaah Uhud Tour yang awalnya mendaftar haji furoda, tetapi kemudian berangkat melalui kuota haji khusus yang ditawarkan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rombongan Khalid menggunakan kuota tambahan 2024 dengan kode T0, yang memungkinkan jamaah langsung berangkat di tahun yang sama setelah membayar biaya tinggi.

“Padahal regulasinya kuota tambahan harus tetap mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus,” ujar Asep.

Menurut Asep, penggunaan kuota tambahan tersebut bermasalah. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan 20.000 kuota dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Pembagian ini menabrak Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 dan membuat sekitar 8.400 jamaah reguler gagal berangkat.

Klaim Sebagai Korban

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025) malam, Khalid mengaku dirinya hanyalah korban dari praktik yang dilakukan PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.

Ia mengaku awalnya sudah menyiapkan keberangkatan melalui jalur furoda. Namun, karena tergiur tawaran visa resmi, ia dan 122 jamaah Uhud Tour akhirnya bergabung ke rombongan PT Muhibbah.
“Uhud Tour belum dapat kuota, jadi jamaah kami dimasukkan ke Muhibbah,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jamaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Namun, kuota itu diduga diselewengkan melalui lobi asosiasi travel kepada pejabat Kemenag.

Setoran kuota haji khusus kepada oknum Kemenag disebut mencapai 2.600–7.000 dolar AS per jamaah, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta. Dana tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada jamaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama.

Dari hasil setoran, KPK mendapati sejumlah aset mewah dibeli menggunakan dana korupsi, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita./Teg.

By Editor1