JAKARTA, AKURATNEWS.co – Terungkapnya penggunaan istilah ‘Uang Zakat’ sebagai kode transaksi dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipandang keterlaluan dan melecehkan kesucian zakat dalam Islam.

Hal ini juga menjadi bukti bagaimana praktik korupsi telah mengikis tatanan moral dengan menghalalkan segala cara.

Oleh karenanya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pun menyatakan kekecewaan mendalam penggunaan istilah ‘Uang Zakat’ ini.

Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan, zakat merupakan rukun Islam yang bertujuan menciptakan keadilan sosial melalui redistribusi kekayaan kepada mustahik (penerima zakat).

“Mengaitkan zakat yang suci dan penuh berkah dengan tindakan korupsi adalah bentuk pelecehan agama sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan umat,” tegas Noor Achmad di Jakarta, Minggu (9/3).

BAZNAS menekankan bahwa tidak ada dana zakat yang terlibat dalam kasus ini. Istilah zakat yang disebut dalam kasus ini hanya dipakai sebagai sandi oleh pelaku untuk menyamarkan aliran dana haram.

“Ini adalah upaya sistematis mengaburkan batas antara yang halal dan haram. Korupsi telah meracuni moral hingga pelaku berani menjadikan istilah agama sebagai tameng kejahatan,” tegas Noor.

Kasus ini memang memantik keprihatinan luas tentang degradasi moral akibat korupsi. Penggunaan istilah religius dalam kejahatan sendiri menunjukkan dua hal, yakni:

1. Korupsi sebagai budaya yang merusak norma. Pelaku tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mengorbankan nilai-nilai luhur agama dan kebangsaan.
2. Manipulasi simbol sakral. Koruptor memanfaatkan kedok agama untuk mengelabui hukum dan masyarakat, menunjukkan hilangnya rasa malu dalam berbuat curang.

Ketika zakat yang juga simbol kepedulian sosial dijadikan alat korupsi menjadi alarm bahwa korupsi telah menjadi epidemi yang meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan publik.

Kedepannya, masyarakat bisa skeptis terhadap lembaga keagamaan dan negara jika tidak ada penindakan tegas.

BAZNAS pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas motif di balik penggunaan diksi bernuansa agama dalam kasus ini fan mendorong agar penyalahgunaan istilah keagamaan dalam tindak pidana dijadikan faktor pemberat hukuman.

“Pelaku harus dihukum bukan hanya karena mencuri uang, tetapi juga karena merusak nilai-nilai agama dan merendahkan martabat bangsa,” tegas Noor Ahmad.

Sebagai bukti komitmen transparansi, BAZNAS mengungkapkan bahwa mereka telah mempertahankan dua sertifikasi internasional yakni Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016. Prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI) menjadi landasan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk menjamin keamanan dana masyarakat.

Di tengah sorotan kasus akan kasus ini, BAZNAS mengimbau masyarakat tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

“Jangan biarkan oknum koruptor mengganggu kewajiban ibadah kita. BAZNAS menjamin setiap rupiah zakat dikelola secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Noor Ahmad.

KPK sendiri menyatakan sedang mendalami kasus korupsi LPEI yang diduga melibatkan pencucian uang senilai Rp1,2 triliun. Penyidik menemukan dokumen yang menggunakan kode ‘zakat’ untuk transaksi mencurigakan.

“Kami akan telusuri semua aliran dana dan motif di balik penggunaan istilah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Upi Maryati.

Untuk diketahui, LPEI sebagau badan di bawah Kementerian Keuangan bertugas mendukung pembiayaan ekspor, diduga melakukan mark-up proyek dan aliran dana ilegal sejak 2022.

Investigasi awal menemukan bahwa istilah ‘zakat’ dipakai sebagai kode transfer ke rekening pihak tertentu, termasuk pejabat dan pengusaha.

By editor2