JAKARTA, AKURATNEWS – PT. Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang kondotel D’Luxor Kuta Bali menyebut beberapa konsumen Kondotel D’Luxor diduga memaksakan kehendak meminta dikembalikannya seluruh uang yang telah dibayarkan kepada pengembang kondotel D’Luxor.

Diungkapkan kuasa hukum pengembang Kondotel D’Luxor Kuta Bali, Elza Syarief, di hotel bintang empat yang sudah berubah nama menjadi Arshika Bali Sunset Road terdapat beberapa oknum konsumen kondotel yang diduga memaksa untuk minta dikembalikannya seluruh uang yang telah dibayarkan.

Permintaan itu dilakukan dengan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seakan-akan kliennya memiliki utang dan kewajiban kepada konsumen kondotel melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 283/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah diputus pada 22 Desember 2022 dengan memutus menolak PKPU yang diajukan memohon atau oknum konsumen kondotel tersebut.

“Dengan berbagai cara para oknum tersebut baik dengan mengajukan gugatan perdata, PKPU serta diduga menjelek-jelakan melalui media online kepada PT Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang kondotel, padahal alasan para oknum tersebut hanya ingin meminta kembali seluruh uang yang telah mereka bayarkan untuk pembelian unit kondotel tersebut, dan ada beberapa oknum yang belum melunasi pemesanan unit kondotel tetapi meminta pengembalian uang tersebut yang telah disetorkan kepada pengembang kondotel,” ujar Elza Syarief di Jakarta, Rabu (19/1)

Alasan tersebut dikatakannya, sangat tidak masuk akal mengingat bangunan Kondotel sudah selesai 100 persen dan telah beroperasi secara komersil dengan tingkat keterisian rata-rata selama tiga bulan beroperasi di atas 70 persen, suatu angka yang sangat bagus untuk hotel yang baru dibuka.

Saat ini pun para turis mancanegara maupun turis lokal sudah dapat memesan kamar di Arshika Bali Sunset Road baik secara offline maupun secara online melalui aplikasi pemesanan hotel seperti tiket.com, Traveloka.com, booking.com, agoda.com dan lain sebagainya.

“Karena berbagai cara yang dilakukan oknum tersebut untuk menjatuhkan nama baik dari klien kami, banyak investor yang sudah gerah terhadap tingkah laku mereka, dengan gugatan yang tidak mendasar serta bisa mengganggu bisnis dari hotel tersebut, sehingga kami sebagai kuasa hukum akan menindak tegas atas menggugat balik oknum-oknum tersebut baik secara perdata maupun pidana, karena meresahkan Investor serta pembeli kondotel lainnya,” imbuhnya.

Saat ini Kondotel Arshika Bali Sunset Road dioperasikan oleh Topotels dan Topotels merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan jasa perhotelan dan resort terkemuka yang sangat berpengalaman serta reputasi yang sangat baik di Indonesia maupun mancanegara. (NVR)

By Editor1