JAKARTA, AKURATNEWS.co – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dinon aktifkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, KPU juga memeriksa tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur terkait data pemilih dalam pemungutan suara WNI di daerah tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, untuk sementara pihaknya mengambil alih Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia.
“Kami beri keputusan berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/2).
Ia menjelaskan, sebelumnya DKPP menerima aduan dugaan pelanggaran terhadap para anggota PPLN Kuala Lumpur terkait daftar pemilih di sana. Hal itu membuat integritas pemungutan suara di Kuala Lumpur dipertanyakan.
Dari aduan yang masuk itu, KPU memutuskan untuk memeriksa semua petugas tersebut.
“Kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU,” ujarnya.
Dua komisioner KPU, Idham Holik dan Mochamad Afifuddin saat ini ditugasi mempersiapkan PSU di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2024 mendatang. Sebelumnya, KPU memastikan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024.
“Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur,” kata Hasyim. (NVR)
