JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tim Kuasa Hukum PT Solusi Industri Energi yang terdiri dari Garry T. Rahman, S.H., Dr. Ibnu Aryo N, S.H, M.H., R. Machrio Achmad Nurhatta, S.H, M.H, C.M., Yoga Ar Rahman, S.H. dan  Fajar Pramusinto, S.H.,memberikan pernyataan secara resmi bahwa pihaknya mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga, Jakarta Pusat.

“Pengajuan permohonan PKPU ini merupakan hak Klien Kami selaku Kreditur yang manahutang-hutang Klien Kami telah diakui oleh MMP dalam sejumlah korespondensi, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Klien Kami memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan PKPU terhadap MMP di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Gerry T. Rahman, kepada media melalui siaran pers pada 28 Agustus 2025.

Dengan adanya KPPUini maka Kuasa Hukum PT Solusi Industri Energi meminta kepada pihak MMP untuk menghadiri setiap tahapan persidangan.

“Kami menghimbau kepada pihak MMP agar secara kooperatif hadir serta mempergunakan hak-haknya antara lain yaitu menghadiri setiap Tahap Persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna melakukan pembelaan / bantahan selaku pihak Para Termohon PKPU yang mana sidang perdana akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2025, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” tambahnya.

Berikut isi lengkap pernyataan dari Kuasa Hukum PT Solusi Industri Energi

1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Kami selaku Kuasa Hukum PT Solusi Industri Energi
resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MMP di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga
Jkt.Pst.

2. Bahwa pengajuan permohonan PKPU ini merupakan hak Klien Kami selaku Kreditur yang mana
hutang-hutang Klien Kami telah diakui oleh MMP dalam sejumlah korespondensi, sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Klien Kami
memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan PKPU terhadap MMP di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.

3. Bahwa Kami menghimbau kepada pihak MMP agar secara kooperatif hadir serta mempergunakan
hak-haknya antara lain yaitu menghadiri setiap Tahap Persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
guna melakukan pembelaan / bantahan selaku pihak Para Termohon PKPU yang mana sidang
perdana akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2025, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat
(3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

4. Bahwa Klien Kami menggunakan Hak-nya untuk mengajukan Permohonan PKPU ini karena pihak
MMP Kami nilai belum memiliki itikad baik yang sungguh-sungguh untuk melakukan pembayaran
seluruh tagihan kepada Klien Kami yang telah tertunggak berdasarkan sejumlah invoice dan itupun
belum termasuk tagihan-tagihan lainnya, sehingga Kami mempertanyakan apakah terdapat masalah
finansial yang cukup serius di internal MMP? Mengingat seharusnya MMP yang notabene merupakan
perusahaan yang memiliki modal dasar sekitar Rp. 4 Triliun harusnya sangat sanggup memenuhi
kewajiban untuk melunasi biaya pengerjaan Gardu Induk 150 Kilo Volt yang telah dikerjakan oleh
Klien Kami diatas proyek smelter nikel milik MMP di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

5. Selanjutnya, untuk memenuhi syarat minimal adanya 2 (dua) Kreditur berdasarkan ketentuan UU
Kepailitan dan PKPU, maka dalam pengajuan Permohonan PKPU ini Kami nantinya akan
menghadirkan Kreditur Lain selain Klien Kami pada tahap pembuktian, sehingga Klien Kami tentu
akan memberikan kesempatan kepada pihak MMP tersebut melalui lembaga pengajuan PKPU agar
2 Klien Kami, dan Para Kreditur lainnya memiliki kepastian hukum perihal pemenuhan kewajiban pihak
MMP.

6. Dalam permohonan PKPU Kami, Kami mengajukan 4 orang Tim Pengurus guna melakukan Pengurusan
bersama-sama dengan MMP baik terhadap aset maupun proses kegiatan usaha-nya. Artinya dengan
pengajuan PKPU ini, MMP tetap dapat menjalankan usahanya (going concern), dan Kami selalu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak MMP selaku Debitur untuk membuat suatu
Proposal Perdamaian yang berisi skema restrukturisasi Hutang-Hutang untuk seluruh Kreditur tercatat.

7. Bahwa Kami lagi-lagi menghimbau kepada pihak MMP agar bersikap kooperatif dalam perkara
permohonan PKPU ini, sebab PKPU ini memiliki konsekuensi hukum pailit apabila pihak MMP tidak
menunjukkan itikad baiknya kepada seluruh Kreditur termasuk diantaranya Klien Kami./Ib.

 

By Editor1