JAKARTA, AKURATNEWS.co – Faizal Hafied selaku kuasa Hukukm Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7). Permohonan itu diajukan agar ia memiliki kesempatan bertemu dengan anak-anaknya.

Faizal Hafied meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kliennya dari sisi kemanusiaan. Menurutnya, pengajuan pengalihan penahanan telah disampaikan secara resmi dan kini tinggal menunggu keputusan pengadilan.

“Baik Majelis, kami juga mohon dibantu untuk bisa memahami kondisi terdakwa, Majelis. Kami sudah mengajukan pengalihan penahanan. Kita akan ikut prosesnya, berkenan mungkin mudah-mudahan pengajuan pengalihan penahanan itu dikabulkan,” ujar Faizal

Faizal menjelaskan, alasan utama pengajuan tersebut adalah agar Richard Lee dapat bertemu dengan anak-anaknya yang selama ini belum bisa ia jumpai karena menjalani masa penahanan di Rutan Pemuda, Tangerang.

“Sehingga dokter Richard ini bisa bertemu dengan anaknya,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak mempermasalahkan jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan. Mereka menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, baik sidang digelar sekali maupun dua kali dalam sepekan.

“Demikian ya Majelis, kami mohon, kami menyesuaikan waktunya, mau seminggu dua kali atau seminggu sekali. Tapi kami memohon dengan dari sudut pandang kemanusiaan, seorang orangtua dengan anaknya,” ungkapnya.

Faizal juga menilai Richard Lee telah bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan tersebut.

“Berkenan Majelis mungkin mempertimbangkan bahwa dengan kami sangat kooperatif, saksi terdakwa juga sangat kooperatif, mudah-mudahan bisa dipertimbangkan untuk pengalihan penahanannya, Majelis. Yang mulia Majelis, terima kasih,” ucapnya.

Richard Lee kemudian menyampaikan langsung permohonannya di hadapan Majelis Hakim. Ia menegaskan telah berupaya kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap diberi kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Makanya itu izin, Yang Mulia, saya, Yang Mulia saya berusaha kooperatif, Yang Mulia, selama ini, Yang Mulia. Tapi saya pengin ketemu dengan anak-anak saya, Yang Mulia” ungkap Richard Lee.

Meski demikian, Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Richard Lee. Dengan keputusan tersebut, terdakwa tetap menjalani masa penahanan di Rutan Pemuda, Tangerang, sembari menunggu proses persidangan berlanjut./Din.

By Editor1