JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi beberapa suara diluar yang menuding tidak transparan, dan tidak profesional dala hal pemungutan dan pendistribusian royalti musik. Terutama menyangkut royalti pertunjukan atau konser musik.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dan para komisioner LMKN dengan tegas dan jelas menangapi tudingan miring tersebut dengan menyampaikan data-data lengkap mengenai bagaimana cara atau upaya LMKN memungut royalty, bagaimana cara menghitung dan bagaimana pendistribusian royalti.
Dalam paparannya kepada awak media Yessy Kurniawan selaku Komisioner bidang lisensi mengatakan bahwa tudingan LMKN hanya berhasil menghimpun royalti Rp900 juta itu tidak benar.
“Saya tidak tau dari mana data yang mereka sebut LMKN hanya menumpukan atau menghimpun royatli Rp900 juta itu, Coba teman teman lihat, disini besaran royalti yang berhasil kita himpun dari pertunjukan atau live event sebesar Rp12 miliar lebih sepanjang 2024. Jika semau promotor patuh dan mau bayar, harusnya potensinya lebih dari angka Rp12 miliar itu, bahkan bisa dua kali lipat dari apa yang kita kumpulkan sekarang ini,” kata Yessy Kurniawan di Jakarta, Kamis (19/12).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan, LMKN tidak pernah menutup-nutupi soal dana yang berhasil dihimpun.
“LMKN tidak pernah menutup-nutupi, semua disampaikan dengan gamblang, dengan jelas, dengan transparan, siapapun bisa melihat bagaimana LMKN mengumpulkan royalti, bagaimana menghitung, dan bagaimana medistribusikan, semua jelas datanya ada dan lengkap. Oleh karena itu LMKN terbuka silahkan datang jika ingin mengetahui atau melihat datanya. Distu jelas siap yang membayar, berapa besarnya, dan siapa-siapa promotor yang tidak mau membayar atau belum membayar semua tercatat. Silahkan datang ke LMKN kami akan sampaikan data-darta tersebut,” kata Dharma Oratmangun.
Masih kata Dharma Oratmangun, yang perlu digaris bawahi, LMK ini fungsinya hanya regulator, jadi yang menghimpun royalti dari para pengguna (user) adalah LMK-LMK, masuk ke rekening LMKN, kemudian semua hasilnya dihitung semua para LMK-LMK ini.
“Dan yang menentukan berapa masing-masing LMK mendapat bagian royalti juga para LMK. Tentunya disesuaikan dengan jumlah pemakaian lagu dari pemberi kuasa yang ada di masing-masing LMK.” lanjut Dharma.
Komisioner lainnnya yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut yaitu Johnny Maukar menggaris bawahi apa yang disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun.
“Kembali saya jelaskan, LMKN ini fungsinya sebagai regulator dan fasilitator, jadi kalau ada yang bilang LMK tidak profesional dan hanya membagikan sejumlah “x ” rupiah kepada pencipta lagu atau musisi itu tudingan yang salah alamat. LMKN tidak pernah membagikan royalty kepada pencipta lagu atau musisi langsung. Yang benar LMKN mendistribusikan kepada LMK, dan LMK lah yang mendistribusikan kepada pemilik hak atau pemberi kuasa, dalam hal ini pencipta lagu atau pemusik,” jelas Johnny Maukar.
Terkait masih banyaknya para pengguna lagu yang masih belum mau membayar, Johnny Maukar berharap dan akan terus nendorong agar ada sebuah instruksi atau pernyataan dari pemerintah atau Kepolisian untuk mengeluarkan pernyatan bahwa para pengguna lagu atau karya musik wajib dan harus membayar.
“Meskipun amanat Undang-undang mewajibkan setiap pengguna lagu atau karya musik harus membayar royalti kepada LMKN, tetapi faktanya masih banyak yang bandel dan gak mau bayar. Oleh sebab itu kami LMKN merasa perlu adanya dukungan melalui pernyataan tegas dari pemerintah dalam hal ini Presiden atau Kapolri yang menyatakan bahwa para pengguna karya musik dan lagu harus membayar royalti ke LMKN. Kemudian bagi para promotor musik wajib membayar royalty jika ingin mengadakan konser, jika tidak maka perijinan tidak bisa dikeluarkan, formulirnya di submit di sytem sebelum pembayaran royalty dilakukan,” tambah Johnny Maukar.
Kembali dalam hal transparansi, baik Ketua LMKN maupun para komisioner bersifat terbuka bagi siapa saja yang berkepentingan atas data pengelolaan royalti, dipersilahkan datang ke LMKN.
“Sekali lagi kami sampaikan, bagi siapa saja musisi atau pencipta lagu yang memiliki kepentingan untuk mengetahui data penghimpunan royalti ssilahkan datang ke LMKN, kami akan jelaskan semuanya. Kemudian bagi siapa saja musisi atau pencipta lagu yang memiliki ide dan gagasan untuk bersama-sama membesarkan ‘kueh royalty’ kami undang untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut. Dalam waktu dekat kita akan adakan diskusi yang kusus membahas royalti dari pertunjukan musik, nanti kita undang semua yang terkait,” lanjut Dharma lagi.
Sebagai Informasi tambahan, dalam konferensi pers tersebut LMKN juga melakukan penandatanganan PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Hal serupa juga diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7), PK Entertainment (konser musik).
Selain itu, LMKN dalam waktu dekat juga akan menerapkan teknologi pengelolaan royalty, agar memudahkan dalam hal pengumpulan, penghitungan dan pendistribusian royalty yang berhasil dihimpun, secara adil./Mik.
