JAKARTA, AKURATNEWS.co  – Ustadz Yusuf Mansur (UYM) akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Zaini Mustofa terkait kasus wanprestasi dalam bisnis batubara yang menyeret namanya.

Putusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari lima tahun dan membebaskan UYM dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp98,7 triliun.

Di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, UYM menyatakan rasa syukur atas hasil putusan tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan ini. Selama menghadapi semua ini, saya tetap menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa, tanpa merasa terbebani,” ujar UYM, Selasa (1/10).

Meski berhadapan dengan tantangan hukum selama bertahun-tahun, UYM menyatakan dirinya tetap aktif dalam kegiatan dakwahnya.

Selama proses hukum berlangsung, dirinya terus melakukan safari dakwah ke berbagai daerah di Indonesia. Pondok Pesantren Daarul Qur’an, yang didirikannya, juga tetap berkembang dengan bertambahnya jumlah santri.

“Saya terus menjalankan aktivitas dakwah dan mengembangkan pesantren. Alhamdulillah, Pondok Pesantren Daarul Qur’an semakin maju, dan kami bisa melayani lebih banyak santri,” jelasnya.

UYM menegaskan bahwa setiap ujian yang dihadapinya adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus dilalui dengan sabar dan rasa syukur.

“Saya percaya bahwa hidup ini harus dijalani dengan mengalir apa adanya. Setiap ujian adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus kita jalani dengan sabar dan syukur,” ungkapnya optimis.

Putusan MA ini disambut positif  UYM dan komunitasnya. Ia pun berharap momen ini dapat menjadi titik balik untuk meningkatkan kontribusinya dalam dakwah dan pendidikan.

UYM juga menyampaikan harapannya untuk masa depan, terutama dalam kontribusinya kepada masyarakat.

“Melalui momentum ini, saya berharap bisa menjadi orang yang lebih baik dan lebih bermanfaat lagi untuk banyak orang,” katanya.

Ia pun bertekad untuk lebih fokus pada misi dakwahnya dan membangun komunitas yang lebih positif serta ingin terus memberikan inspirasi bagi santri dan masyarakat luas, serta melanjutkan perannya dalam mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia.

Dengan berakhirnya kasus hukum ini, UYM dan para pendukungnya berharap dapat melanjutkan kiprahnya dengan lebih tenang dan fokus pada misi dakwah yang lebih besar. (NVR)

By Editor1