TANGERANG, AKURATNEWS.co – Dugaan adanya praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten.
Adalah Jeremy Shawn Pranata (JSP), ahli waris pemilik tanah seluas 1,5 hektare di Kosambi Timur, melaporkan seseorang berinisial A ke Polda Banten terkait dugaan penggunaan akta otentik palsu.
Tanah tersebut tercatat dalam SHGB Nomor 01114/Kosambi Timur atas nama Suannie Kurnia, ibu JSP. Status JSP sebagai ahli waris diperkuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 71/Not-IDR/I/2021 yang dibuat Notaris Ida Rosyidah, SH.
Kuasa hukum JSP, Gan-Gan R.A menjelaskan, laporan dibuat pada 27 Juli 2026 setelah dua kali somasi kepada terlapor tidak mendapat tanggapan.
“Laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/323/VII/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten terkait dugaan menggunakan akta otentik palsu dan menggunakan akta otentik yang memuat keterangan palsu,” ujar Gan-Gan di Jakarta, Jumat (28/8)
Perkara ini berkaitan dengan AJB Nomor 702/2009 yang disebut digunakan terlapor untuk mengklaim kepemilikan tanah dalam gugatan di PTUN Serang pada 2021.
Tim hukum JSP, Denis Kuswara, Gan-Gan R.A dan Dimas Nadiyasa membantah kliennya pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Menurut Gan-Gan, Notaris/PPAT Martianis, SH melalui surat Nomor 4/PPAT/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024 disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan salinan AJB Nomor 702/2009 dan dokumen tersebut tidak terdaftar dalam buku PPAT.
JSP dan keluarganya mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 22 miliar akibat persoalan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Keadilan harus ditegakkan. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata JSP.
Sementara itu, Deri Kusuma, paman JSP sekaligus juru bicara pelapor, menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik mafia tanah yang lebih luas.
“Kami tidak akan mundur dan menyatakan perang total melawan mafia tanah,” tegas Deri.
Gan-Gan menambahkan, pihaknya siap membuka bukti-bukti lain apabila perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Tim penasihat hukum JSP juga mengapresiasi langkah penyidik Subdit II Harda Banglah Ditreskrimum Polda Banten yang telah menerima dan menangani laporan tersebut dengan cepat. (NVR)
