JAKARTA, AKURATNEWS.co — Usaha eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk memohon Praperadilan dengan nomor perkara 134 ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Tim hukum juga akan segera menemui kliennya untuk membahas langkah berikutnya.
“Dan kemudian, kami segera akan bertemu dengan Pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah lanjutan,” kata Febri di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Menurut Febri, publik juga tidak seharusnya hanya melihat amar putusan hakim. Bagian pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan dalam persidangan dinilai penting untuk dicermati.
Tim Hukum Soroti Pertimbangan Hakim
Febri mengatakan pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, ia meminta publik mencermati alasan hukum yang mendasari putusan, bukan semata-mata hasil akhirnya.
“Bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Hakim PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Praperadilan itu berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Hakim Richard menilai tindakan penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie oleh kepolisian telah sesuai prosedur.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin di ruang sidang.
Hakim Singgung Keterangan Tan Kian
Dalam persidangan, hakim juga menyinggung adanya keterangan taipan properti Tan Kian dalam putusan praperadilan eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah pada perkara nomor 134.
Richard Edwin menyebut keterangan Tan Kian berkaitan dengan dugaan penyerahan uang kepada Febrie sebesar Rp40 miliar.
Keterangan tersebut telah menjadi bagian dalam konstruksi bukti untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ujar Richard di PN Jaksel.
Meski demikian, hakim tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterangan tersebut. Richard menyatakan persoalan itu telah masuk dalam pokok perkara penyidikan./Teg.
