Zarof Ricar, mantan pejabat Eselon satu di MA diketahui berperan sebagai makelar kasus yang diduga tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga mengarahkan pidana terhadap beberapa orang melalui rekayasa kasus atas pesanan pihak tertentu.
Menurut mantan Menkopolhukam, Mahfud Md, praktik seperti yang dilakukan Zarof merupakan bagian dari mafia peradilan yang sudah berlangsung lama. Mahfud menyerukan agar Kejagung menelusuri kasus-kasus yang pernah ditangani Zarof.
“Harus ada penelusuran mendalam, kejaksaan perlu membuka kembali perkaranya. Kalau perlu, disidang ulang supaya tidak ada korban yang dihukum karena menjadi kambing hitam,” tegas Mahfud beberapa waktu lalu.
Sedangkan dalam kasus Mardani H. Maming. pakar hukum dari Undip, Prof. Yos Johan Utama menilai, putusan yang menghukum Maming sarat dengan kekeliruan.
Yos menjelaskan, Maming sebagai Bupati saat itu memiliki wewenang administratif yang sah dalam pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, keputusan administratif tersebut bukan ranah pengadilan pidana.
“Pengadilan Tipikor yang memidana Mardani H Maming tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi ini. Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pemidanaan,” ujar Prof Yos.
Ia menambahkan, Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digunakan hakim untuk memidana Maming seharusnya hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK, bukan pejabat yang menerbitkan izin.
Kajian ini juga diperkuat analisis Fakultas Hukum Undip yang diinisiasi Prof. Dr. Retno Saraswati, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Prof. Dr. Yunanto, dan Dr. Eri Agus Priyono. Tim akademisi ini menyatakan bahwa majelis hakim dalam kasus Maming diduga keliru dalam menilai hubungan transaksi perusahaan seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama sebagai tindakan korupsi, padahal fakta persidangan menunjukkan hubungan tersebut bersifat bisnis murni.
“Berdasarkan anotasi dan kajian yuridis, majelis hakim terlihat terburu-buru dalam mengkonstruksikan transaksi ini sebagai kamuflase suap. Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi perusahaan tersebut,” jelas Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati.
Retno menambahkan, penilaian hakim dalam kasus ini tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat, sehingga ada kekhawatiran Mardani dijadikan korban dari rekayasa kasus.
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena terungkapnya keterlibatan Zarof Ricar dalam jaringan mafia peradilan. Pakar hukum Undip ini pun berpendapat bahwa model rekayasa kasus seperti ini membahayakan sistem peradilan Indonesia dan patut ditinjau melalui Peninjauan Kembali (PK) di MA.
“Dengan adanya makelar kasus seperti Zarof yang berpotensi memanipulasi arah vonis, diperlukan evaluasi mendalam terhadap putusan Mardani H. Maming untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar terjaga,” pungkas Prof Yos. (NVR)