Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
Subscribe
Close

Search

Hukum & KriminalNews

Makelar Kasus ZR Terungkap, Pakar Hukum Undip Desak Peninjauan Kembali Kasus Mardani H Maming

By Editor1
31/10/24 6:21PM 2 Min Read
0
JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dugaan adanya kesesatan hukum dalam kasus Mardani H Maming terus menjadi sorotan, terutama setelah terungkapnya peran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) sebagai makelar kasus dalam jaringan mafia peradilan.
Sejumlah pakar hukum dan akademisi, termasuk para guru besar dari Universitas Diponegoro (Undip) mengungkapkan adanya kekeliruan yang signifikan dalam putusan hakim terhadap Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dijerat kasus gratifikasi dan suap. Mereka menyerukan agar kasus ini ditinjau ulang demi menjamin keadilan hukum.

Zarof Ricar, mantan pejabat Eselon satu di MA diketahui berperan sebagai makelar kasus yang diduga tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga mengarahkan pidana terhadap beberapa orang melalui rekayasa kasus atas pesanan pihak tertentu.

Menurut mantan Menkopolhukam, Mahfud Md, praktik seperti yang dilakukan Zarof merupakan bagian dari mafia peradilan yang sudah berlangsung lama. Mahfud menyerukan agar Kejagung menelusuri kasus-kasus yang pernah ditangani Zarof.

“Harus ada penelusuran mendalam, kejaksaan perlu membuka kembali perkaranya. Kalau perlu, disidang ulang supaya tidak ada korban yang dihukum karena menjadi kambing hitam,” tegas Mahfud beberapa waktu lalu.

Sedangkan dalam kasus Mardani H. Maming. pakar hukum dari Undip, Prof. Yos Johan Utama menilai, putusan yang menghukum Maming sarat dengan kekeliruan.

Yos menjelaskan, Maming sebagai Bupati saat itu memiliki wewenang administratif yang sah dalam pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak pernah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, keputusan administratif tersebut bukan ranah pengadilan pidana.

“Pengadilan Tipikor yang memidana Mardani H Maming tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi ini. Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pemidanaan,” ujar Prof Yos.

Ia menambahkan, Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang digunakan hakim untuk memidana Maming seharusnya hanya berlaku bagi pemegang IUP dan IUPK, bukan pejabat yang menerbitkan izin.

Kajian ini juga diperkuat  analisis Fakultas Hukum Undip yang diinisiasi Prof. Dr. Retno Saraswati, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Prof. Dr. Yunanto, dan Dr. Eri Agus Priyono. Tim akademisi ini menyatakan bahwa majelis hakim dalam kasus Maming diduga keliru dalam menilai hubungan transaksi perusahaan seperti PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama sebagai tindakan korupsi, padahal fakta persidangan menunjukkan hubungan tersebut bersifat bisnis murni.

“Berdasarkan anotasi dan kajian yuridis, majelis hakim terlihat terburu-buru dalam mengkonstruksikan transaksi ini sebagai kamuflase suap. Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi perusahaan tersebut,” jelas Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Retno Saraswati.

Retno menambahkan, penilaian hakim dalam kasus ini tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat, sehingga ada kekhawatiran Mardani dijadikan korban dari rekayasa kasus.

Kasus ini semakin mendapat sorotan karena terungkapnya keterlibatan Zarof Ricar dalam jaringan mafia peradilan. Pakar hukum Undip ini pun berpendapat bahwa model rekayasa kasus seperti ini membahayakan sistem peradilan Indonesia dan patut ditinjau melalui Peninjauan Kembali (PK) di MA.

“Dengan adanya makelar kasus seperti Zarof yang berpotensi memanipulasi arah vonis, diperlukan evaluasi mendalam terhadap putusan Mardani H. Maming untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar terjaga,” pungkas Prof Yos. (NVR)

Tags:

mafia peradilanmakelar kasusMardani H MamingUNDIP
Author

Editor1

Follow Me
Other Articles
Previous

Operasi Zebra Semeru Tindak 1.590 Pelanggar Lalu Lintas

Next

Biar Balik Modal, Anggota DPR Usul Pemilu Tiap 10 Tahun Sekali

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Persib Awali Laga Super League dengan Kemenangan 3-1 Atas PSM
  • Penyidik Temukan Uang USD 240 Ribu di Mobil Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Timnas U-20 Lolos ke Piala Asia 2027 Usai Menang 2-0 Atas Australia
  • Royal Enfield Classic 350 Gorkha Resmi Diluncurkan, Ini Spesifikasinya!
  • Film Jaka Tingkir Saga Proses Produksinya 100% Gunakan Teknologi AI
  • HOME
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Copyright 2026 — Akuratnews. All rights reserved. MTM NETWORK