PAMULANG, AKURATNEWS.co – Kasus penipuan siber kembali memakan korban dengan modus mengerikan. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP, warga Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat yang bekerja di Pamulang, Banten, kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah terperdaya oleh orang yang mengaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Korban yang masih berusia 21 tahun ini justru semakin terjerat utang hingga membengkak menjadi Rp29.000.000,00 setelah mengikuti skema licik seorang bernama Syafilla yang mengaku mampu merestrukturisasi pinjaman online-nya.
Kronologi kasus ini berawal dari DP yang mengajukan pinjaman online di aplikasi Easycash sebesar Rp5.000.000,00 sejak Juli 2025. Ia tergiur bunga rendah yang dijanjikan, namun kenyataannya tidak sesuai kenyataan.
Karena beritikad baik hendak menyelesaikan masalah, DP berusaha mencari bantuan secara mandiri melalui internet. Sayangnya, ia justru menemukan nomor kontak seseorang yang mengaku dari OJK bernama Syafilla dengan nomor Dana 0851-8812-0633 dan nama tertera “Syafilla Fa….a Ma..a”.
Syafilla meyakinkan DP bahwa ia bisa melakukan restrukturisasi utang dengan cara menyesuaikan tenor pembayaran atau memperpanjang jangka waktu cicilan. Namun syaratnya mengerikan: DP harus membuka pinjol baru berulang kali, lalu mentransfer seluruh uang yang cair ke nomor Dana pribadi Syafilla!
Total Kerugian dan Deretan Transfer
DP bercerita, ia melakukan transfer ke rekening Dana milik Syafilla sebanyak tiga kali dengan rincian: Rp1.000.000,00, Rp1.200.000,00, dan Rp2.150.500,00 yang kesemuanya dilakukan pada 31 Maret 2026, hanya waktu saja yang berbeda. Total uang yang disetor ke penipu: Rp4.350.500,00
Lebih parahnya, karena mengikuti skema Syafilla, utang DP di berbagai aplikasi pinjol justru membengkak hingga Rp29.000.000,00!
Skema Grooming Online: Buka Pinjol, Transfer, Hapus Aplikasi!
DP merinci bagaimana Syafilla memperdayanya secara sistematis: Pertama, DP diarahkan membuka pinjol Kredit Pintar, setelah cair, transfer ke Dana Syafilla lalu hapus aplikasi. Kedua, DP kembali diminta membuka pinjol lain, kali ini Pinjam Duit. Setslah uang cair, transfer ke Dana Syafilla , lalu hapus aplikasi lagi. Ketiga, DP kembali diarahkan ke pinjol FinPlus. Prosesnya sama: transfer ke Dana Syafilla dan hapus aplikasi.
“Setiap kali saya transfer, saya diminta menghapus aplikasi pinjolnya. Saya pikir itu prosedur restrukturisasi,” ujar DP saat melapor di Polsek Pamulang, Senin (6/4/2026) pagi.
Peringatan Keras Polisi: “Sesusah-susahnya Jangan Pinjol!”
Kasus ini kini ditangani Polsek Pamulang dengan nomor laporan Lapduan/020/IV/2026/ Unit Reskrim/Polsek Pamulang di Jl. Surya Kencana No. 1, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Aipda Kurniawan Wibowo dari Unit Reskrim memberikan peringatan tegas: “Ini pembelajaran bagi kita semua. Sesusah susahnya kita jangan melakukan Pinjol. Kalau mau menyelesaikan masalah tanpa masalah, pergi ke Pegadaian,” katanya.
Polisi menerapkan pasal UU ITE dalam kasus penipuan siber ini. Namun pihak kepolisian hanya bisa memproses penipuan oleh Syafilla yang mengaku OJK. Adapun utang pinjol tetap menjadi masalah panjang karena DP mengajukan pinjaman secara sukarela dan sudah mencicil sejak Juli 2025.
Pihak kepolisian mengungkapkan anda saja laporan dilakukan pada 31 Maret 2026, uang yang ditransfer ke nomor Dana Syafilla masih bisa di-hold atau ditahan dengan bersurat ke BCA. Namun karena jarak antara transfer dan pelaporan terlalu lama, uang dipastikan sudah hilang dan tidak dapat ditarik kembali.
Terkait utang di pinjol Kredit Pintar, Pinjam Duit, dan FinPlus, polisi menegaskan: “Tidak usah dibayar karena masuknya penipuan. Nanti kami buatkan suratnya dan kami beri laman atau situs OJK yang asli di iasc.ojk.go.id untuk melakukan pelaporan klarifikasi juga.”
OJK Buka Suara
Dody Ardiansyah dari OJK dihubungi secara terpisah dengan tegas menyatakan: “Jangan pernah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari OJK dan mengiklankan dirinya di sosial media yang mampu melakukan restrukturisasi utang pinjol tapi pembayaran melalui rekening pribadinya. Itu bohong semua!”
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat. Jangan pernah percaya pada siapa pun yang mengaku dari OJK, apalagi meminta transfer ke rekening pribadi atau dompet digital. Restrukturisasi utang resmi hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi OJK tanpa biaya transfer ke perorangan.
Hindari pinjaman online ilegal. Jika terdesak, gunakan layanan resmi seperti Pegadaian. Laporkan segera ke polisi jika menjadi korban penipuan siber./ Ib.
