JAKARTA, AKURATNEWS.co – Bulan Ramadhan juga kerap identik dengan keberadaan kurma. Buah asal jazirah Arab ini selalu hadir di bulan Ramadhan.

Produk kurma pun banyak dijual oleh sejumlah perusahaan dari jazirah Arab termasuk oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Dan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh umat Islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarmoto, Minggu (10/3). Ia menyebut bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak. Saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya.

MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, utamanya di bulan Ramadan. Peringatan itu tecantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 /2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

Dengan memboikot produk-produknya, lanjut Sudarmoto, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel. Harapannya, agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad setuju dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel. Keputusan ini jadi bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.

“Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan,” ujar Dadang, Minggu (10/3). (NVR)

By Editor1