YOGYAKARTA, AKURATNEWS.co – Suasana pagi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta pada Selasa (31/3) terasa berbeda lantaran tengah digelar sebuah gugatan yang membawa nama besar organisasi alumni Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) ke dalam ruang hukum.

Di balik berkas perkara bernomor 34/Pdt.G/2026/PN Btl, tersimpan kegelisahan tiga alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yakni Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad dan Untung Nursetiawan yang memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir untuk menjaga apa yang mereka sebut sebagai “marwah organisasi.”

Bagi para penggugat, Musyawarah Nasional (MUNAS) VIII KAUMY bukan sekadar forum rutin organisasi. Ia adalah panggung legitimasi, tempat arah organisasi alumni ditentukan.  Namun, menurut mereka, proses tersebut justru menyisakan tanda tanya besar.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh hasil Munas VIII, menyatakan prosesnya cacat secara prosedural maupun substantif, serta memerintahkan penyelenggaraan ulang Munas yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Mereka juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta lemahnya prinsip keterbukaan dalam pengambilan keputusan.

“Ini bukan tentang konflik personal, tapi tentang memastikan organisasi berjalan sesuai nilai dan aturan,” demikian garis besar sikap yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Arief Aryanto.

Meski perkara ini melibatkan total 20 pihak, 13 tergugat dan tujuh turut tergugat, realitas di ruang sidang berkata lain. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, dengan kehadiran yang jauh dari lengkap.

Hanya tiga penggugat dan satu pihak tergugat yang tampak di ruang sidang. Kondisi ini membuat majelis hakim memutuskan untuk membatasi agenda sidang pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto, menyatakan pihaknya menghormati jalannya persidangan.

“Sidang perdana ini fokus pada legal standing. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 April 2026,” ujarnya.

Perkara ini tidak hanya menyeret pengurus internal KAUMY, tetapi juga sejumlah figur penting.

Di antara para turut tergugat tercantum nama Rektor UMY, Achmad Nurmandi serta Ketua Badan Pembina Harian UMY, Agung Danarta.

Selain itu, terdapat pula nama alumnus UMY yang kini Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal,

Arief menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini tentang memastikan KAUMY tetap berada di jalurnya, menjunjung integritas, transparansi, dan nilai sejarah organisasi,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan penggugat lainnya, Hani Adhani. Ia memperkirakan bahwa jika seluruh pihak telah hadir, majelis hakim akan mengarahkan perkara ke tahap mediasi.

“Agenda berikutnya kemungkinan mediasi,” katanya.

Berikut daftar lengkap tergugat:

  1. Rahma Aulia
  2. Arief Dermawan
  3. Ardhy Nugrahanto
  4. Yordan Gunawan
  5. Rudi Zapariza
  6. Masri Amin
  7. Hari Siyanto
  8. Mochammad Yana Aditya
  9. Husni Amriyanto Putra, M.Si.
  10. Rita Kusumawati
  11. Aready
  12. Yogie Maharesi
  13. Nasarudin (Ketum PP KAUMY)

Para Turut Tergugat:

  1. Khamim Zarkasih Putro
  2. Lalu Muhammad Igbal
  3. Dr. H. Agung Danarta, M.Ag (Ketua BPH UMY)
  4. Nasrullah Larada
  5. Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc.(Rektor UMY)
  6. Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM.
  7. Nasrullah. (NVR)

By editor2